Ini 15 Rekomendasi Hasil Rakernas AAI ke XVIII
Berita

Ini 15 Rekomendasi Hasil Rakernas AAI ke XVIII

Hasil rekomendasi rakernas akan ditindaklanjuti oleh Ketua Umum AAI beserta jajaran pengurus dengan merealisasikan atau melaksanakannya.

Oleh:
Hasyry Agustin
Bacaan 2 Menit
Ketua AAI Muhammad Ismak saat memberikan sambutan dalam Rakernas. Foto: HAG
Ketua AAI Muhammad Ismak saat memberikan sambutan dalam Rakernas. Foto: HAG
Rakernas Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) ke XVIII yang diselenggarakan di Palembang pada Jumat-Minggu (7-9 Oktober) menghasilkan 15 rekomendasi.

Lima belas rekomendasi tersebut dihasilkan oleh tiga komisi, yaitu komisi organisasi, komisi program kerja, dan komisi rekomendasi, yang dibahas oleh 237 anggota AAI yang berasal dari 35 DPC. Rekomendasi tersebut adalah:

NoRekomendasi
1.AAI akan mengadakan ujian profesi advokat secara mandiri terhadap peserta PPA dari AAI. AAI juga akan mengajukan permohonan penyumpahan kepada Pengadilan Tinggi terhadap peserta AAI yang teleh melaksanakan magang. Kemudian, AAI merekemendasikan pendidikan profesi advokat untuk dilaksanakan.
2.Merekomendasikan agar AAI menjalankan hubungan intensif dengan lembaga permerintah di bidang hukum.
3.Merekomendasikan kepada pemeritah agar menegakkan penegakan hukum. Merekomendasikan agar AAI dapat menjalin hubungan yang intensif dengan lembaga pemerintahan yang berhubungan dengan hukum.
4.Merekomendasikan rencara perubahan anggaran dasar yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi.
5.Merekomendasikan penerbitan Peraturan Organisasi untuk mengatur juklak dan juknis dari Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga.
6.Merekomendasikan pungutan bantuan hukum terhadap anggota dan masyarakat, termasuk pembentukan lembaga bantuan hukum di wilayah perbatasan Indonesia.
7.Memaksimalkan peran serta para senior AAI (sebagaimana diatur dalam Pasal 21 AD AAI).
8.Merekomendasikan untuk membentuk tim pengkajian permohonan uji materi (judicial review) Undang-Undang Kejaksaan yang mengatur tentang Jaksa Pengacara Negara.
9.Proses advokat sesuai dengan standard dan melakukan riset secara mendalam.
10.Merekomendasikan pendataan kembali jumlah anggota dan DPC AAI di seluruh Indonesia.
11.Merekomendasikan rencana perubahan Anggaran Dasar yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi.
12.Merekomendasikan DPP untuk melakukan mensosialisasikan seluruh kegiatan kepada DPC dan melaksanakan pelatihan di DPC-DPC.
13.Merekomendasikan untuk menghidupkan dan mengaktifkan kembali LBH AAI.
14.Melaksanakan bantuan hukum dan pembelaan terhadap anggota AAI yang tersangkut perkara pidana. Menyediakan form permohonan bantuan hukum anggota DPP AAI.
15.Penerbitan SOP Bantuan Hukum Anggota.
 
Sekretaris Steering Committee Rakernas AAI, Harvardy M. Iqbal, mengatakan bahwa hasil rekomendasi rakernas tersebut akan ditindaklanjuti oleh Ketua Umum AAI beserta jajaran pengurus dengan merealisasikan atau melaksanakannya. (Baca Juga: Anggota AAI Usulkan Hymne AAI Wajib Jadi RBT)

“Yang paling utama rekomendasi untuk melakukan konsolidasi internal dengan mengaktifkan kembali anggota dan DPC AAI di seluruh Indonesia serta melaksanakan pendidikan profesi advokat secara mandiri,” ujarnya kepada hukumonline.

Dia juga berharap agar seluruh anggota AAI mengawal hasil rekomendasi tersebut agar dapat dijalankan dengan baik dengan mengedepankan kerjasama. ”Mengenai pengawasan, tentu kita semua anggota AAI yang bersama-sama mengawal Ketua Umum agar rekomendasi dapat dijalankan dengan baik. Intinya saling bekerja sama dan saling mengingatkan,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait