KPK Sita Dua Rumah Mewah Rohadi
Berita

KPK Sita Dua Rumah Mewah Rohadi

Diduga terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi.

Oleh:
ANT/Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Terdakwa kasus suap perkara hukum yang juga Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/9).
Terdakwa kasus suap perkara hukum yang juga Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/9).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua rumah mewah milik panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi di perumahan Royal Residence Jakarta Timur terkait penyidikan dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi.

"Berkaitan dengan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka R (Rohadi) kemarin penyidik melakukan penyitaan dua unit rumah, satu rumah dua lantai di Perumahan Royal Residence Blok A6 Nomor 12 kemudian satu lagi rumah dua lantai di perumahan yang sama Blok D3 Nomor 8 di Kecamatan Cakung Jakarta Timur," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (11/10).

Harga rumah di perumahan Royal Residence itu diketahui di atas Rp800 juta hingga miliaran rupiah. KPK saat ini juga sedang mengusut dugaan penerimaan uang kepada Rohadi dari Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Gerindra Sareh Wiyono sebesar Rp700 juta. KPK menemukan Rp700 juta di mobil Rohadi saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 15 Juni 2016 lalu.

Dalam persidangan pada 29 September 2016, supir Rohadi bernama Koko Wira A juga mengatakan bahwa Rohadi pernah mendapat uang Rp700 juta dari Sareh Wiyono yang diambil dari apartemen Sudirman Mansion. (Baca Juga: Soal Uang di Mobil Rohadi, KPK Duga Mantan Hakim Tinggi Terlibat)

"Yang dilakukan penyidik dalam hal ini adalah mencari bukti lain yang berkesusaian keterangan tersebut apakah pihak A atau B karena keterangan mana sesuai fakta. Bahwa uang Rp700 juta ditemukan mobil saat OTT akan didalami termausk keterangan tersangka dan saksi apakah ada keterangan yang tidak pas dan saat ini masih pendalaman sehingga nanti ujungnya ada kesimpulan uang itu apa dari siapa untuk apa," tambah Priharsa.

Sareh adalah mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan juga pernah menjadi mantan Ketua PN Jakarta Utara. Ia pensiun pada 2013 dan sejak Oktober 2014 menjadi anggota DPR dari fraksi Gerindra dan bahkan sempat menduduki jabatan sebagai Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR saat masih berada di Komisi III DPR.

Sareh pernah diperiksa di KPK dalam perkara yang sama pada 22 Juli 2016 lalu, namun Sareh mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Rohadi. Atas tuduhan tersebut, Saleh membantah pernah memberikan uang ke Rohadi. (Baca Juga: Rohadi Tersangka Pengurusan Perkara di MA, Pengacara: Langkah KPK Tak Pas)

Rohadi terjerat tiga kasus di KPK. Pertama, ia didakwa menerima Rp50 juta untuk membantu mengurus penunjukkan majelis yang menyidangkan perkara Saipul Jamil dan menerima Rp250 juta bersama-sama dengan menerima Rp50 juta untuk membantu mengurus penunjukkan majelis yang menyidangkan perkara Saipul Jamil untuk mempengaruhi putusan perkara Saipul Jamil yang ditangani Ifa. Kasus ini sudah diajukan ke pengadilan.

Kasus kedua, Rohadi disangka menerima gratifikasi untuk kasus yang tengah diproses di Mahkamah Agung (MA)saat menjadi panitera pengganti di PN Jakarta Utara dan PN Bekasi dan ketiga Rohadi disangkakan sebagai tersangka pelaku pencucian uang. Dua kasus terakhir masih dalam tahap penyidikan di KPK.

KPK sudah menyita satu unit ambulans, satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport milik Rohadi, satu unit mobil Toyota New Yaris, serta menyegel Rumah Sakit Reysa di Indramayu, milik Rohadi. (Baca Juga: Didakwa Suap Bersama Ketua Majelis, Rohadi Depresi dan Mau Bunuh Diri)
Tags:

Berita Terkait