Kejaksaan Makassar Hentikan Penyelidikan Dua Perkara Korupsi
Aktual

Kejaksaan Makassar Hentikan Penyelidikan Dua Perkara Korupsi

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Kejaksaan Makassar Hentikan Penyelidikan Dua Perkara Korupsi
Hukumonline

Kejaksaan Negeri Makassar menghentikan penyelidikan dua kasus dugaan korupsi karena penyidik bagian intelijen tidak menemukan adanya unsur melawan hukum serta nilai kerugian negara yang terlalu kecil.
"Penyelidikan untuk dua kasus itu sudah didalami dan tim tidak menemukan adanya unsur melawan hukum," ujar Kepala Kejari Makassar Deddy Suwardy Surachman di Makassar, kemarin.
Dua kasus yang dihentikan penyelidikannya adalah kasus dugaan pengalihan lahan negara di Bumi Perkemahaan Caddika Bulurokeng dan kasus proyek Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Pulau Lakkang, Kecamatan Tallo.
Untuk kasus dugaan pengalihan lahan negara ke pihak swasta di Bumi Perkemahaan Caddika Bulurokeng, tim penyelidik tidak menemukan adanya bukti kuat terkait pengalihan lahan negara tersebut.
Seperti yang dipermasalahan sebelumnya oleh anggota DPRD Makassar, ada lahan seluas tujuh hektare di areal perkemahaan Caddika yang diklaim sebagai aset Pemerintah Kota itu diduga telah lepas.
Dasar laporan dari anggota DPRD itu sesuai dengan hasil inventarisasi aset yang dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (Fasum-fasos) beberapa waktu lalu.
Atas dasar temuan itu, Kejari Makassar melakukan pengecekan status lahan seluas tujuh hektare tersebut ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar dan hasilnya tujuh hektare lahan itu telah memiliki sertifikat kepemilikan.
Halaman Selanjutnya:
Tags: