MA Benarkan Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang Terjaring Razia Asusila
Aktual

MA Benarkan Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang Terjaring Razia Asusila

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
MA Benarkan Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang Terjaring Razia Asusila
Hukumonline

Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi membenarkan bahwa Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang Provinsi Sumatera Barat berinisial ED, terjaring dalam razia penyakit masyarakat (Pekat) di Kota Padang Panjang.
"Benar, Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang tertangkap razia oleh Satpol PP Kota Padang Panjang," ujar Suhadi ketika dihubungi di Jakarta, kemarin.
ED terjaring dalam razia Pekat di sebuah kamar hotel di kawasan Bukittinggi bersama seorang laki-laki yang bukan suaminya.
Suhadi mengatakan bahwa MA akan segera melakukan pemeriksaan terhadap ED dengan dugaan perselingkuhan. Namun sebelumnya Pimpinan Mahkamah Agung sudah meminta Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Barat untuk segera melaporkan kebenaran peristiwa penangkapan itu, kata Suhadi.
"Setelah itu Badan Pengawas akan membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ujar Suhadi.
Setelah pemeriksaan selesai, barulah Ketua Mahkamah Agung menentukan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada ED. "Sekarang menunggu laporan Ketua Pengadilan Tinggi Agama di sana," pungkas Suhadi.
Sementara itu, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), berencana menonatifkan oknum Ketua Pengadilan Agama (tingkat pertama) Padanpanjang, dengan inisial ED, yang kedapatan sedang berduaan dengan pria yang bukan suaminya di sebuah hotel, Ahad lalu.
"ED akan dinonaktifkan sebagai ketua pengadilan, dan ditarik ke Pengadilan Tinggi Agama Padang untuk sementara waktu. Suratnya dikirimkan besok (Rabu)," kata pejabat Humas sekaligus hakim tinggi pada PTA Padang, Damsyi Hanan, di Padang.
Yang bersangkutan, katanya, akan berada di Pengadilan Tinggi Agama Padang, hingga proses permasalahannya di Mahkamah Agung (MA) selesai.
Disebutkannya tugas "ED" selanjutnya ketika berada di PTA berdasarkan tugas yang diperintahkan oleh Ketua PTA Padang. "Jadi apa yang diperintahkan oleh ketua, itu yang dikerjakan. ED juga tidak bisa menangani perkara di PTA Padang karena dia bukan hakim tinggi," jelasnya.
Diceritakannya sejak mengetahui kabar tersebut dari pemberitaan, pihak PTA Padang telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan, pada Senin (10/10).
"Setelah ada pemberitaan tentang razia, Ketua PTA Padang membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan. Saat ini hasil pemeriksaan itu telah diserahkan kepada Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI," katanya.
Terdapat tiga hakim tinggi yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan tersebut, yaitu Zulkifli Arif, Asparmunir, dan dirinya sendiri.
Hasil pemeriksaan dari tim itu telah diserahkan kepada Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung, disertai rekomendasi dari PTA Padang pada Selasa (11/10). Salah satu yang direkomendasikan adalah sanski pemberhentian. Sementara yang akan memutuskan sanksi terhadap ED, lanjutnya, adalah putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Meskipun demikian, Damsyi Hanan mengatakan pelanggaran etik oleh hakim tergolong dalam pelanggaran berat, dengan ancaman tertinggi berupa pemberhentian terhadap status hakim serta kepegawaiannya.
Dengan ditariknya ED ke PTA Padang, tugas Ketua Pengadilan Agama Padangpanjang saat ini diserahkan kepada wakil ketua untuk sementara waktu.
Halaman Selanjutnya:
Tags: