Dua Pengacara Didakwa Menyuap Dua Hakim PN Jakarta Pusat
Berita

Dua Pengacara Didakwa Menyuap Dua Hakim PN Jakarta Pusat

Salah satu hakim yang dimaksud merupakan anggota majelis hakim dalam perkara terdakwa Jessica Kumala Wongso -terdakwa yang dituntut 20 tahun penjara karena dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Advokat Raoul Adhitya Wiranatakusumah yang menjadi tersangka suap panitera PN Jakarta Pusat saat menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (10/8).
Advokat Raoul Adhitya Wiranatakusumah yang menjadi tersangka suap panitera PN Jakarta Pusat saat menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (10/8).

Ahmad Yani dan Raoul Adhitya Wiranatakusumah yang merupakan pengacara di kantor Wiranatakusumah Legal and Consultant didakwa memberi atau menjanjikan uang sejumlah 28 ribu dolar Singapura kepada dua hakim PN Jakarta Pusat.
"Terdakwa Ahmad Yani bersama-sama dengan Raoul Adhitya Wiranatakusumah memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu seluruhnya 28 ribu dolar Singapura kepada hakim Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya melalui Muhammad Santoso dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Pulung Rinandoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (12/10).
Partahi Tulus Hutapea diketahui adalah anggota majelis hakim dalam perkara terdakwa Jessica Kumala Wongso -terdakwa yang dituntut 20 tahun penjara karena dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin- sedangkan hakim Casmaya adalah hakim yang juga banyak menangani perkara korupsi salah satunya anggota majelis hakim dalam perkara suap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu.
Uang itu diberikan agar Partahi selaku ketua majelis hakim dan Casmaya selaku hakim anggota majelis memenangkan pihak tergugat dalam perkara perdata yang diwakili Raoul Adhitya Wiranatakusumah yaitu PT Kapuas Tunggal Persada (KTP), Wiryo Triyono dan Carey Ticoalu melawan pihak penggugat PT Mitra Maju Sukses (MMS). Satu anggota majelis hakim yang lain adalah Agustinus Setya Wahyu dengan panitera pengganti Muhammad Santoso. (Baca: Advokat Raoul Diperiksa KPK dalam Kasus yang Melilitnya)
Setelah beberapa persidangan, pada 4 April 2016, Raoul menghubungi Santoso dan menyampaikan keingian untuk memenangkan perkara tersebut yaitu agar majelis hakim menolak gugatan PT MMS.
"Muhammad Santoso lalu menyarankan agar Raoul menemui Partahi Tulus Hutapea selaku hakim ketua majelis perkara tersebut," kata jaksa Pulung.
Pada 13 April 2016, Raoul datang ke PN Jakpus untuk menemui Partahi, namun karena tidak ada di ruangannya maka Raoul menemui Casmaya. Selanjutnya pada 15 April 2016, Raoul baru berhasil menemui Partahi dan Casmaya di ruangan hakim lantai 4 PN Jakpus untuk membicarakan perkara tersebut.
Halaman Selanjutnya:
Tags: