Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Terkait OTT Pungli
Aktual

Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Terkait OTT Pungli

Oleh:
ANT/Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Terkait OTT Pungli
Hukumonline
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka pegawai negeri sipil (PNS) terkait operasi tangkap tangan pungutan liar (pungli) perizinan perkapalan di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI. "Ketiga tersangka diduga melakukan pungli," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan di Jakarta Rabu (12/10).

Ketiga tersangka itu yakni ahli ukur Direktorat Pengukuran Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub Endang Sudarmono, Kepala Seksi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub Meizy dan PNS Golongan 2D Abdu Rasyid.

Iriawan menyebutkan ketiga tersangka menerima pungli pengurusan surat ukur permanen dan Seaferer Identity Document.Terkait tiga orang lainnya yang sempat diamankan, Kapolda Metro Jaya menuturkan masih berstatus saksi karena belum ditemukan alat bukti yang cukup.

Iriawan mengungkapkan pihaknya mendalami status ketiga saksi itu karena mengaku dipaksa menyerahkan uang suap untuk mengurus dokumen. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi terdiri dari enam PNS Kemenhub dan seorang dari pihak swasta yang diduga mengurus dokumen izin perkapalan.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 13 UUNomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tags: