Bupati Gowa Ajukan Pengujian UU BPJS
Berita

Bupati Gowa Ajukan Pengujian UU BPJS

Dianggap mengebiri kewenangan pemerintah daerah.

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
Pengumuman sanksi telat bayar iuran BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit. Foto: MYS
Pengumuman sanksi telat bayar iuran BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit. Foto: MYS
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan YL mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS). Tim kuasa sang bupati dari kantor hukum Hendra Djati Santoso Partnership secara resmi sudah mendaftarkan permohonan.

Dalam pernyataan resminya, tim kuasa menegaskan langkah uji materi ke Mahkamah Konstitusi itu ditempuh karena UU BPJS dinilai bertentangan dengan UUD 1945, khususnya pasal pemerintahan daerah. UU BPJS juga dinilai tidak selaras dengan kewenangan pemerintahan daerah yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015  tentang Pemerintahan Daerah.

UU BPJS mengatur setiap penduduk Indonesia wajib mengikuti program BPJS Kesehatan. Kewajiban ini tertuang antara lain dalam Pasal 4 huruf g UU BPJS yang menegaskan ‘yang dimaksud dengan prinsip kepesertaan bersifat wajib adalah prinsip yang mengharuskan seluruh penduduk menjadi peserta jaminan sosial yang dilaksanakan secara bertahap’. Ikut tidaknya menjadi peserta seharusnya dimaknai sebagai hak. Penerapan kewajiban tanpa pandang bulu, apalagi diikuti dengan iuran, secara hukum seharusnya tidak bisa diterapkan kepada setiap orang. Artinya, iuran yang dikenakan oleh lembaga penyedia jaminan sosial seyogianya bukan sesuatu yang wajib.

Kewajiban itu bisa berbenturan dengan program layanan kesehatan yang sudah dijalankan pemerintahan daerah. Kabupaten Gowa, misalnya, sudah punya program layanan kesehatan gratis (yankestis), dan sudah diperkuat dengan Perda Kabupaten Gowa No. 4 Tahun 2009. Program ini sudah ada jauh sebelum program BPJS Kesehatan dilansir pemerintah pusat. Yankestis di Kabupaten Gowa bertentangan dengan BPJS Kesehatan karena ada iuran. (Baca: Iuran Naik, BPJS Masih terancam Defisit).

Gowa justru menggratiskan layanan kesehatan kepada warganya. Karena itu, Andi Irwanda Ismunandar, salah seorang kuasa hukum Bupati Gowa, menganggap aturan BPJS Kesehatan mengebiri kewenangan pemerintah daerah. “Pelayanan masyarakat, khususnya pelayanan kesehatan adalah kewenangan pemerintah daerah,” kata Andi Irwanda.

Gara-gara BPJS Kesehatan, masyarakat tidak bisa ‘menikmati’ kebijakan pemerintah daerahnya yang lebih murah dari segi pembiayaan. Hendrayana, pengacara lain Bupati Gowa, menambahkan layanan kesehatan gratis seharusnya diberikan negara kepada masyarakat. Bukan sebaliknya, mewajibkan masyarakat membayar iuran wajib setiap bulan. “Itu bertentangan dengan Pasqal 34 ayat (3) UUD 1945,” tegas Hendrayana.

Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan negara bertanggung jawab atas penyediaan pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak.

Tim pengacara juga menyinggung tentang sanksi yang setiap saat mengancam siapapun jika tidak mendapatkan orang yang menjadi tanggung jawabnya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Beragam sanksi diatur dalam perundang-undangan turunan UU BPJS, seperti PP No. 86 Tahun 2013. (Baca juga: Telat Bayar Iuran Jaminan Kesehatan? Begini Cara Hitung Dendanya).

Pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 4 huruf g, Pasal 14, dan Pasal 16 ayat (1) UU BPJS sepanjang frasa ‘kepesertaan bersifat wajib’, ‘wajib menjadi peserta’, dan ‘wajib mendaftarkan dirinya’ bertentangan dengan UUD 1945. Juga, meminta MK menyatakan pasal-pasal itu tidak berkekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.
Tags:

Berita Terkait