Perpres Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Segera Terbit
Berita

Perpres Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Segera Terbit

Ada tiga prinsip utama dalam pelaksanaan tujuan pembangunan berkelanjutan atau sustainable development goals.

Oleh:
ANT/Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Menteri Keuangan Sri Mulyani didampingi Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro dan Menkumham Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja bersama Badan Anggaran di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (29/9). Dalam rapat tersebut pemerintah dan DPR menyepakati postur sementara RUU APBN Tahun Anggaran 2017.
Menteri Keuangan Sri Mulyani didampingi Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro dan Menkumham Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja bersama Badan Anggaran di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (29/9). Dalam rapat tersebut pemerintah dan DPR menyepakati postur sementara RUU APBN Tahun Anggaran 2017.
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menjadwalkan penerbitan peraturan presiden (Perpres) tentang pelaksanaan tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB) atau sustainable development goals (SDGs) pada Oktober 2016.

"Jadwalnya Oktober ini Perpres TPB terbit," ucap Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro dalam sambutan dibacakan Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam, Gellwynn Jusuf pada seminar nasional "Mewujudkan Indonesia Berkelanjutan 2030 Melalui SDGs", di Yogyakarta, Kamis (13/10).

Menurut Kepala Bappenas, setelah melakukan berbagai persiapan yang mempertemukan berbagai pihak, September 2016 lalu pihaknya telah menyampaikan laporan 15 tahun pelaksanaan MDGs di Indonesia.

Setelah itu, katanya, Bappenas juga telah memulai pelaksanaan TPB sebagai tahun pertama, termasuk memperhitungkan side event yang terkait TPB. “Dan tahun 2017 mendatang, kita targetkan untuk penyusunan roadmap, lalu rencana aksi nasional TPB, dan rencana aksi daerah TPB,”terang dia.

Setidaknya, terdapat tiga prinsip utama dalam pelaksanaan tujuan pembangunan berkelanjutan. "Ketiga prinsip ini mencakup hal-hal mendasar dalam kehidupan masyarakat," ujar Menteri PPN. (Baca Juga: Bappenas Targetkan Kemiskinan 4 Persen)

Prinsip pertama, kata dia, universality yang dilaksanakan dengan prinsip-prinsip demokrasi, menghormati hak individu, perdamaian, dan kemitraan. Kedua, prinsip integration yang dilaksanakan secara terintegrasi pada semua dimensi sosial, ekonomi dan lingkungan yang saling terkait.

Ketiga, kata Bambang lagi, prinsip no-one left behind atau kegiatan yang dilaksanakan dengan melibatkan semua pemangku kepentingan. Selain itu, prinsip ketiga ini juga merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memberi manfaat bagi semua, terutama yang rentan.

“Jadi pelaksanaan TPB memerhatikan peran serta dari seluruh stakeholders, untuk bersama-sama mencapai target-target yang ditetapkan. Tujuannya jelas untuk mensejahterakan masyarakat,”terang Bambang.

Sebelumnya, Bambang menyebutkan, penguatan inovasi dan teknologi menjadi kunci Indonesia untuk keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap). “Kalau mau keluar dari jebakan middle income dengan mengembangkan teknologi melalui pendekatan inovatif,” katanya.

Ia menyebutkan, selama hampir 12 tahun Indonesia belum bergerak dari jebakan negara middle income. Sejak tahun 1950 Indonesia masih dikategorikan negara miskin atau berpendapatan rendah, bersamaan dengan Korea Selatan dan Taiwan. (Baca Juga: Bonus Demografi Berpotensi Tumbuhkan Ekonomi)

Tahun 1990, perekonomian Indonesia bergerak naik ke kelas ekonomi menengah, tetapi kategori rendah, lalu jatuh lagi di tahun 1998. Tahun 2004 kembali menjadi negara middle income tetapi tetap berada di bawah.
Tags:

Berita Terkait