Sekjen PNA Gugat Kemenkumham ke PTUN
Aktual

Sekjen PNA Gugat Kemenkumham ke PTUN

Oleh:
ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Sekjen PNA Gugat Kemenkumham ke PTUN
Hukumonline
Sekretaris Partai Nasional Aceh (PNA) Muharram Idris menggugat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh karena mengesahkan surat kepengurusan baru partai lokal tersebut.

"Kami menggugat Kemenkumham karena mengesahkan SK kepengurusan baru, sehingga menimbulkan dualisme partai dan dualisme pengurus," kata Muharram Idris usai mengikuti sidang di PTUN Banda Aceh, Kamis (13/10).

Didampingi pengacarannya, Aulia Rahman dan Safriadi, Muharram mengatakan, gugatan berawal dari disahkannya SK Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat PNA dengan ketua Irwansyah dan sekretaris Miswar Fuadi.

Usulan perubahan struktur diajukan Ketua PNA tanpa sepengetahuan Muharram selaku sekretaris jenderal (sekjen) partai yang didirikan sejumlah mantan kombatan GAM tersebut. "Saya tidak tahu ada usulan perubahan struktur kepengurusan. Termasuk saya yang diganti. Pergantian kepengurusan juga tidak dalam kongres atau musyawarah partai," ungkap dia.

Dengan adanya pengesahan kepengurusan PNA tersebut, lanjut dia, menimbulkan persepsi bahwa PNA ada dua partai dan dua pengurus. Kondisi ini tidak baik bagi PNA, apalagi menjelang pemilihan kepala daerah serentak di Aceh.

"Dua partai dan dua kepengurusan tersebut yakni kepengurusan PNA versi tahun 2012 dan PNA versi tahun 2016. Kalau PNA versi 2012, sekjennya adalah saya dan kami peserta pemilu legislatif serta memiliki kursi di DPR Aceh," ujar dia.

Oleh karena itu, mantan Panglima GAM Aceh Rayeuk itu memohon majelis hakim menyatakan pengesahan SK kepengurusan dengan ketua Irwansyah dan sekretaris Miswar Fuadi tidak sah secara hukum.

“Gugatan ini sudah beberapa kali disidangkan di PTUN Banda Aceh. Untuk hari ini, sidang dengan agenda mendengarkan replik atau jawaban tergugat. Sidang dilanjutkan dua pekan mendatang,” kata Muharram.

"Saya menggugat dengan tujuan sebagai kedewasaan berpolitik. Ke depan, jangan ada lagi kesemena-menaan pengurus ketua partai politik mengubah struktur kepengurusan tanpa prosedur. Serta main pecat pengurus yang berbeda pemikiran," kata Muharram.

Tags: