KPK: Praktik Pungli Karena Lemahnya Pengawasan
Berita

KPK: Praktik Pungli Karena Lemahnya Pengawasan

Lembaga antirasuah itu siap memberikan informasi tambahan ke polisi jika ada dugaan pungli.

Oleh:
ANT/Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Foto: RES
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Foto: RES
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan praktik pungutan liar (pungli) masih banyak terjadi di kementerian dan lembaga. "Salah satu penyebabnya karena lemahnya pengawasan internal masing-masing kementerian dan lembaga sehingga terkesan ada pembiaran," kata Laode di Jakarta, Kamis (13/10).

Oleh karena itu, kata Laode, KPK selalu menekankan perlunya peningkatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar hal-hal seperti itu tidak terjadi lagi. "KPK juga berharap bahwa kejadian ini tidak terulang lagi di kementerian dan lembaga lain dan jika terjadi akan berurusan dengan satgas yang dibentuk di Polri," tuturnya.

KPK juga siap memberikan informasi-informasi tambahan kepada Polri agar terjadi sinergi antara KPK dan Polri. Pihaknya juga mengucapkan selamat atas keberhasilan Polri dalam membongkar praktik pungli di Kementerian Perhubungan.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan pungli perizinan perkapalan di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). "Ketiga tersangka diduga melakukan pungli," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Mochamad Iriawan, Rabu (12/10).

Ketiga tersangka itu adalah ahli ukur Direktorat Pengukuran Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub Endang Sudarmono, Kepala Seksi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub Meizy dan PNS Golongan 2D Abdu Rasyid. (Baca Juga: Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Terkait OTT Pungli)

Ketiga tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling rendah tiga tahun penjara.

Sementara itu, petugas bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya mengamankan tiga anggota yang diduga terlibat praktik pungutan liar permohonan surat izin mengemudi. "Ada tiga anggota yang diperiksa intensif," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono.

Ketiga anggota itu, yakni petugas SIM keliling di Glodok Brigadir TM, petugas SIM keliling di showroom Honda Jakarta Timur Aiptu Y, dan petugas SIM di gerai Mal Taman Palem Bripda RS. Awi mengungkapkan ketiga oknum polisi itu diduga menyalahgunakan wewenang untuk mengurus permohonan SIM tanpa prosedur resmi.

Salah satunya modusnya memproses perpanjangan SIM A dan C tanpa dilengkapi surat keterangan kesehatan dokter. "Meskipun tes kesehatan tidak dilakukan namun tetap dipungut Rp25 ribu," ujar Awi.

Awi menuturkan Subdirektorat Paminal Bidang Propam Polda Metro Jaya membentuk enam tim untuk menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelayanan publik termasuk permohonan SIM. (Baca Juga: Berantas Pungutal Liar dan Penyelundupan Langkah Awal Reformasi Hukum)

Petugas Subdirektorat Paminal itu menyasar enam lokasi pelayanan SIM yang menjadi target OTT yakni mobil pelayanan SIM keliling di LTC Glodok Jakarta Barat, mobil pelayanan SIM keliling Polresta Bekasi Kota di parkiran swalayan Harapan Indah Medan Satria Kota Bekasi.

Kemudian gerai pelayanan perpanjangan SIM C dan A di Mal Artha Gading Kelapa Gading, mobil pelayanan SIM keliling di showroom Honda Jalan Dewi Sartika Cawang Jakarta Timur. Selanjutnya, gerai SIM di Mal Taman Palem Cengkareng, Jakbar dan gerai SIM Mal of Alam Sutera Serpong Kota Tangerang Selatan. Selain mengamankan tiga anggota, petugas Paminal menyita barang bukti uang tunai yang diduga dari pungli pemohon SIM senilai Rp12.153.000.
Tags:

Berita Terkait