Pakar Curiga Ada yang Menghalangi Rencana Pembentukan Holding Energi
Berita

Pakar Curiga Ada yang Menghalangi Rencana Pembentukan Holding Energi

Padahal, payung hukumnya dinilai sudah kuat.

Oleh:
ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Pertamina. Foto: Sgp
Pertamina. Foto: Sgp
Payung hukum penggabungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) ke dalam PT Pertamina (Persero) sebagai bagian dalam pembentukan perusahaan induk (holding) BUMN energi melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada BUMN dan Perseroan Terbatas, dinilai sudah memadai dan kuat.

"Persoalannya diduga ada yang menghalangi-halangi upaya proses integrasi holding company ini," ujar pakar ketahanan energi dan pengajar geoekonomi di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Dirgo Purbo di Jakarta, Kamis (13/10).

Menurut dia, keterlambatan implementasi pembentukan holding BUMN energi memberikan dampak terhadap rencana kerja yang bisa dijalankan holding. Padahal kepastian terhadap implementasi pembentukan holding BUMN energi dibutuhkan untuk aksi-aksi korporasi ke depan.

Dirgo mengatakan penggabungan PGN ke Pertamina jelas akan lebih meningkatkan aset secara portofolio sehingga menaikkan nilai aset. Inilah yang saat ini diperlukan berupa langkah value creation. "Yang jadi soal itu nanti kalau holding sudah terbentuk lantas dijual ke investor asing. Jadi kesannya hanya akan lebih memudahkan calon pembeli asing," kata dia.

Sementara itu, pengamat energi dari ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro, mengatakan pembentukan holding BUMN energi dengan menggabungkan PGN ke Pertamina merupakan wewenang pemerintah. Apalagi langkah tersebut juga sejalan dengan UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. "Kalau dari sisi konstruksi regulasi sebenarnya sudah cukup. Namun, jika ingin dibentuk berdasarkan UU lebih bagus lagi," kata dia.

Menurut Komaidi, sebenarnya rencana pembentukan holding BUMN energi hanya menunggu ketegasan pemerintah untuk segera merealisasikannya. "Jadi memang butuh ketegasan dari pemerintah karena pertanyaannya ada di pemerintah dan berangkatnya dari pemerintah juga," kata dia.

Komaidi mengakui memang tidak mudah untuk menyatukan dua perusahaan yang memiliki aset, latar belakang, dan budaya kerja yang berbeda. Untuk itu, dibutuhkan komunikasi untuk menyatukan pemahaman yang sama tentang penggabungan tersebut.

"Kalau masalah pembentukan regulasi sudah ada pemahaman yang sama, saya kira akan cepat prosesnya. Jadi memang harus secara paralel komunikasi dilakukan," kata dia.

Pemerintah melalui Kementerian BUMN telah memutuskan untuk membentuk holding BUMN, salah satu di sektor energi. Namun, hingga saat ini pembentukan holding BUMN energi tidak kunjung terealisasi. Padahal melalui holding BUMN energi, Pertamina, dan PGN bisa bersinergi untuk menciptakan tata kelola gas yang efektif dan efisien. (Baca Juga: KPPU: Holding BUMN Diberikan Konsesi Memonopoli)

Sebelumnya
, Menteri BUMN Rini Soemarno memastikan pembentukan Holding Migas yang menggabungkan PGN dan Pertamina segera terwujud dalam waktu dekat. Ia mengatakan, konsep holding tersebut pada dasarnya dapat diterima semua pihak.

"Pada dasarnya secara konsep itu dapat diterima, namun ada banyak hal yang juga masih harus kita selesaikan," kata Rini seusai mengikuti rapat koordinasi membahas Holding BUMN di Jakarta, Senin (26/9).

Tags:

Berita Terkait