Dana Amnesti Pajak Masuk ke Pasar Modal Minim
Berita

Dana Amnesti Pajak Masuk ke Pasar Modal Minim

Mayoritas peserta amnesti pajak masih menyimpan dananya di bank persepsi.

Oleh:
ANT/Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Tanda amnesti pajak di suatu kantor. Foto: RES
Tanda amnesti pajak di suatu kantor. Foto: RES
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengemukakan bahwa dana hasil program amnesti pajak yang mengalir ke pasar modal masih minim. "Sudah mulai masuk, namun angkanya belum besar. Ada yang masuk ke ekuitas dan reksa dana," ujar Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Kamis (13/10).

Menurut dia, wajib pajak peserta amnesti pajak masih menyimpan dananya di dalam bank gateway atau bank persepsi penampung dana amnesti pajak. Setelah itu, akan menempatkan dananya dalam bentuk investasi seperti dalam produk saham, reksa dana, obligasi dan instrumen lainnya.

"Peserta amnesti pajak mungkin masih mengurus dokumennya, baru nanti disalurkan. Mereka pasti tau mesti kemana dana itu diinvestasikan, bisa dalam bentuk saham, reksa dana, obligasi dan lain-lain," ucapnya.

Untuk menempatkan dananya dalam bentuk saham, ia mengemukakan bahwa calon nasabah akan dibuatkan Sub Rekening Efek (SRE), Rekening Dana Nasabah (RDN), dan Single Investor Identity (SID). Sementara untuk penempatan di reksa dana, lanjut dia, nasabah juga akan mempunyai satu sub rekening penampungan khusus reksa dana yaitu IFUA (Investor Fund Unit Account).

"Jumlah angkanya belum bisa disampaikan. Yang masuk bisa dalam bentuk uang atau efek yang sudah ada," katanya. (Baca Juga: Relaksasi POJK Terkait Instrumen Investasi Amnesti Pajak)

Sementara itu tercatat, dalam situs Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada Kamis (13/10) sore ini, penerimaan surat pernyataan harta (SPH) sebesar Rp3.836 triliun yang terdiri atas deklarasi dalam negeri Rp2.712 triliun, deklarasi luar negeri Rp982 triliun, dan repatriasi Rp143 triliun.

Sementara realisasi Surat Setoran Pajak (SSP) mencapai Rp97,5 triliun, yang terdiri dari pembayaran tebusan Rp94 triliun, pembayaran bukper (bukti permulaan) Rp384 miliar, dan pembayaran tunggakan Rp3,06 triliun.

Terpisah, Seksi Analisis Peraturan Perpajakan Internasional, Direktorat Peraturan Perpajakan II Kementerian Keuangan Heru Iswahyudi mengatakan,selama periode pertama pelaksanaan program amnesti pajak, hanya sekitar 13 persen dari total harta WNI di luar negeri yang direpatriasi.

"Ini menunjukkan bahwa kebijakan fiskal saja tidak cukup untuk menarik dana dari luar negeri," kata Heru dalam diskusi ekonomi yang diselenggarakan Centre for Strategic and International Studies (CSIS) di Jakarta.

Analisis sementara yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan bahwa uang tebusan yang diperoleh dari program amnesti pajak hanya sekitar 12 persen dari total target penerimaan pajak. Dari sisi fiskal, kondisi ini menimbulkan risiko melesetnya target pendapatan negara yang akan berdampak pada kemampuan belanja pemerintah, terutama untuk proyek infrastruktur. (Baca Juga: Pemerintah Diminta Genjot Repatriasi Periode Kedua Amnesti)

Sementara basis data pajak telah bertambah menjadi sekitar Rp3.800 triliun, yang sebagian besar berasal dari wajib pajak orang perorangan maupun non-UMKM dengan nilai harta berkisar Rp500 juta sampai Rp1 miliar. Capaian uang tebusan dari program amnesti pajak hingga akhir September 2016 sebesar Rp97,2 triliun dengan dana repatriasi sejumlah Rp137 triliun.

"Maksudnya basis data bertambah itu ada harta yang sebelumnya belum pernah diungkap dalam SPT, dengan adanya amnesti pajak harta ini terungkap karena harus dilaporkan terdiri dari deklarasi harta yang sudah di dalam negeri, harta di luar negeri tetapi tidak ditarik ke Indonesia, dan repatriasi harta," kata Heru.
Tags:

Berita Terkait