Terlilit Kasus Narkotika, Artis Restu Sinaga Jalani Sidang Dakwaan
Berita

Terlilit Kasus Narkotika, Artis Restu Sinaga Jalani Sidang Dakwaan

Didakwa Pasal 111 UU Narkotika. Kuasa hukum mengusahakan rehabilitasi.

Oleh:
Hasyry Agustin
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi narkoba. BAS
Ilustrasi narkoba. BAS
Sidang perdana penyalahgunaan narkoba oleh artis Restu Sinaga digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/10). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaan tersebut Restu didakwa melanggar UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun kuasa hukum Restu mengusahakan agar kliennya direhabilitasi.

Jaswin Damanik selaku kuasa hukum Restu mengatakan dalam dakwaan tersebut dinyatakan terdapat barang bukti 1,95 gram. Hal ini berbeda pada saat penyitaan yang dilakukan 2 Juni 2016 lalu. “Yang selama ini ada di publik, kami tegaskan ganja 1,96 gram. Sisanya adalah tembakau sekitar 7 gram. Tapi dalam dakwaan dinyatakan berdasarkan penyidikan barang bukti ganja semula diduga seberat 10,75 gram, namun ketika diperiksa beratnya 1,95 gram,” ujarnya, Kamis (13/10).

Pasal yang didakwaakan kepada keliennya adalah Pasal 111 UU Narkotika. Pihaknya mengaku akan mengusahakan agar kliennya rehabilitasi, seperti diatur dalam Pasal 127 UU Narkotika. “Pasal yang didakwakan adalah Pasal 111 UU Narkotika, kami mengusahakan agar Restu direhabilitasi agar cepat sembuh. Apalagi Restu sudah direhabilitasi sejak Agustus lalu,” ujarnya.

Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika menyatakan, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).”

Sedangkan Pasal 127 (1)menyatakan, Setiap Penyalah Guna: a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun; b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. (2) Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103. (3) Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Selain itu, Jaswin mengatakan bahwa barang yang disita bukanlah milik Restu, akan tetapi barang yang dititipkan oleh temannya yang bernama Paul karena yang bersangkutan (Paul, -red) ingin pergi ke Bandung.

“Kami tidak keberatan dengan dakwaan JPU. Hanya saja itu yang disita bukan hanya barang Restu, tetapi barangnya Paul. Paul itu temannya Restu, dia menitip karena mau ke Bandung dan nanti diambil,” tuturnya.

Hal itu menjadi dasar kuasa hukum Restu untuk mengajukan rehabilitasi terhadap kliennya. Apalagi, sampai dengan pembacaan dakwaan JPU tidak dapat membuktikan bahwa barang bukti tersebut merupakan milik kliennya. (Baca Juga: Tak Sempat Manggung, Dalang Diringkus Lantaran Sabu)

Untuk diketahui, Restu ditangkap dengam barang bukti ganja dengan brutto 1010,75 gram, 17 butir psikotropika dengan berat 7,47 gram, 26 butir psikotropika dan happy five dengan berat 7.21 gram.

Restu ditangkap di kediamaannya di Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, 2 Juni lalu. Sejak 5 Agustus, dirinya sudah menjalankan program rehabilitasi.Sidang perdana kasus ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring.

Tags:

Berita Terkait