Wajah Rasuah di Lima Kota, PNS Juaranya
LIPUTAN KHUSUS

Wajah Rasuah di Lima Kota, PNS Juaranya

Tren ini semakin relevan jika dikaitkan dengan kebijakan Inpres Nomor 1 Tahun 2016.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
ilustrasi PNS korupsi. Ilustrasi: BAS
ilustrasi PNS korupsi. Ilustrasi: BAS

Sekitar 300 Pegawai Negeri Sipil (PNS) -kini disebut, Aparatur Sipil Negara/ASN- terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kini, kasusnya tengah bergulir dan disidangkan pada Pengadilan Tipikor yang tersebar di lima kota, Jakarta, Surabaya, Makassar, Medan, dan Bandung. 
Fakta yang membuat dahi berkerut itu terkonfirmasi dalam laporan penelitian yang dilakukan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam). Dalam pemantauan, LeIP dan Elsam dibantu sejumlah mitra di daerah terhadap tren pelaku korupsi yang disidangkan di lima Pengadilan Tipikor periode Agustus 2015 hingga Juni 2016. (Baca Juga: Modus Penyalahgunaan Anggaran Dominasi Tren Korupsi 2015)
Dari laporan penelitian yang diterima hukumonline, tampak jelas memang pelaku korupsi didominasi oleh PNS. Di Makassar misalnya, dari total 78 terdakwa tercatat ada 51 terdakwa yang berlatar belakang PNS. Seluruh perkaranya, ditangani oleh Kejaksaan dengan rata-rata kerugian berkisar antara Rp100 juta hingga Rp500 juta. Sementara, untuk wilayah terbanyaknya sendiri berada di Kota Pare-Pare yakni sebanyak 10 perkara.
Bergeser ke kota Medan, tercatat ada 104 PNS menjadi terdakwa dengan potensi kerugian negara rata-rata mencapai Rp100 juta hingga Rp500 juta. Di kota Surabaya, tercatat 65 PNS berpotensi merugikan keuangan negara yang beragam, yakni berkisar dari Rp100 juta hingga Rp200 juta hingga di atas Rp5 miliar.
Sementara itu di Jakarta, setidaknya tercatat 52 PNS dari total 135 terdakwa menjadi pasien KPK dan Kejaksaan di mana rata-rata kerugian negara yang dikejar di atas Rp1 miliar. Pada kota terakhir, yakni Bandung juga menunjukkan hal yang sama yakni tercatat 42 PNS dari total 129 terdakwa terlibat korupsi dan merugikan kerugian keuangan negara rata-rata di atas Rp1 miliar. 
Jika melirik Laporan Tahunan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2015, terdapat perbedaan dari segi pelaku yang mendominasi. Data penanganan perkara berdasarkan tingkat jabatan, tercatat ada 12 perkara yang melibatkan anggota DPR/DPRD dan 13 perkara melibatkan swasta. Selain itu, tujuh perkara melibatkan eselon I, II dan III serta masing-masing empat perkara melibatkan gubernur dan walikota/bupati dan wakilnya serta masing-masing tiga perkara, melibatkan hakim, dan kepala kementerian/lembaga. (Baca Juga: Jokowi Minta Kapolri dan Jaksa Agung Dahulukan Proses Administrasi Ketimbang Pidana)
Sementara itu juga melakukan eksekusi terhadap 33 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Lebih dari Rp198 miliar telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP dari penanganan perkara. Dari jenis perkara, korupsi yang paling banyak terjadi adalah penyuapan dengan 35 perkara, diikuti pengadaan barang/jasa sebanyak 10 perkara, penyalahgunaan anggaran sebanyak dua perkara, serta perijinan, pungutan dan TPPU, masing-masing satu perkara.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait