Kisah Sidang Tipikor Daerah: Lucu, Marah dan Uniknya Kealpaan Sang Jaksa
Berita

Kisah Sidang Tipikor Daerah: Lucu, Marah dan Uniknya Kealpaan Sang Jaksa

Jaksa lupa membawa terdakwa ke persidangan. Jika dikaitkan dengan prinsip peradilan, umumnya proses peradilan in absentia (tanpa hadirnya terdakwa) tidak dibenarkan.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Ilustras korupsi. Ilustrasi: BAS
Ilustras korupsi. Ilustrasi: BAS

Ada kejadian yang tak biasa di sebuah pengadilan. Bila pengadilan biasanya dianggap kaku dan seram terutama bagi orang yang awam dengan hukum. Nampaknya cerita ini sama sekali tak tepat menggambarkan anggapan orang awam tersebut. Mengapa? Karena kejadian ini menepis stigma bahwa di pengadilan itu menegangkan.
Kisah unik ini dialami oleh tim pemantau peradilan dari LBH Medan, Ibrahim Sahdar ketika melakukan pemantauan di Pengadilan Tipikor Medan. Satu kejadian yang mungkin tak bisa ia lupakan setelah kurang lebih 10 bulan melakukan pemantauan di sana adalah ketika ada salah satu tim jaksa yang kelupaan membawa terdakwa padahal saat itu akan digelar sidang. Sebagian orang tentu menilai itu sebagai kejadian unik, lucu, atau tak biasa. Namun, tak menutup kemungkinan juga sebagian lainnya menilai hal itu cukup memalukan bisa sampai terjadi.
Kepada hukumonline, Ibrahim menceritakan kronologi bagaimana terdakwa yang mestinya digelar sidangnya malah batal lantaran tertinggal. Dalam suatu sidang, penasihat hukum terdakwa serta tim jaksa penuntut umum telah menempati kursinya masing-masing.  Pengunjung sidang pun juga telah memenuhi ruang sidang. 
Meski tak sesak, aura persidangan tetap ada. Tak berselang lama, majelis hakim memasuki ruang sidang dan mengetuk palu tanda sidang telah dibuka untuk umum. Ujaran sang hakim, memecah kekakuan. “Hakim nanya, ‘mana terdakwanya jaksa?',” kata Ibrahim berusaha menirukan sang hakim.
Di luar dugaan, baik majelis hakim, penasihat hukum, pengunjung persidangan serta Ibrahim dan rekan pemantau lainnya dibuat heran dengan jawaban yang dilontarkan oleh salah seorang tim jaksa. Sambil terbata, jaksa mengatakan bahwa terdakwa masih tertinggal di Kisaran, daerah tempat rumah tahanan di sana.(Baca juga: ICW: Modus Utama Korupsi Pendidikan adalah Penggelapan)
Entah karena sengaja atau alpa, hakim mengernyitkan dahinya saat mendengar jawaban sang jaksa. Setelah itu, hakim memutuskan untuk menunda sidang. Dengan kejadian ini, otomatis jadwal persidangan pun ikut tertatih-tatih. “Itu beda daerah gitu, sekitar empat jam dari pengadilan tipikor. Dia ditahan di Kisaran. Itu terdakwa bisa ketinggalan,” seloroh Ibrahim.
Jika dilihat dari peraturan perundang-undangan, ketidakhadiran terdakwa ke persidangan juga disebutkan. Sebagaimana ditulis dalam rubrik Klinik Hukumonline, pada prinsipnya hukum tidak membenarkan proses peradilan in absentia (tanpa hadirnya terdakwa) dalam acara pemeriksaan biasa dan acara pemeriksaan singkat. Tanpa hadirnya terdakwa ke hadapan persidangan, pemeriksaan tidak dapat dilakukan. Itulah sebabnya, Pasal 154 KUHAP mengatur bagaimana cara menghadirkan terdakwa dalam persidangan.
Halaman Selanjutnya:
Tags: