Kilas Balik Pengadilan Tipikor Daerah, Setetes Asa Setelah Tujuh Tahun
LIPUTAN KHUSUS

Kilas Balik Pengadilan Tipikor Daerah, Setetes Asa Setelah Tujuh Tahun

Ada dua model yang sedang disiapkan untuk ditawarkan agar penanganan korupsi di daerah semakin baik.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Korupsi. Ilustrasi: BAS
Ilustrasi Korupsi. Ilustrasi: BAS
Dasar hukum pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan berusia tujuh tahun pada akhir Oktober ini. Melalui Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk membentuk pengadilan tipikor di setiap ibukota provinsi. Memang, pembentukan Pengadilan Tipikor di daerah-daerah itu dilakukan bertahap dan memakan waktu bertahun-tahun hingga saat ini sudah 33 provinsi memiliki Pengadilan Tipikor.  
Sejarah terbentuknya pengadilan tipikor daerah tidak lepas dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006. Di putusan ini, MK menegaskan bahwa perkara korupsi tidak boleh lagi diadili di dua jenis pengadilan, yakni pengadilan tipikor dan pengadilan umum. MK memberi deadline tiga tahun kepada DPR dan Pemerintah payung hukum bagi pengadilan tipikor untuk mengadili seluruh perkara kasus korupsi. 
Putusan MK ini justru direspon oleh DPR dan Pemerintah dengan membentuk pengadilan tipikor di daerah. Pembentukan pengadilan tipikor di daerah pun sempat menimbulkan polemik. 
Mahfud MD yang saat itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mengkritik pembentukan Pengadilan Tipikor Daerah yang tidak diamanatkan oleh putusan MK. (Baca Juga: Ketua MK: Bubarkan Pengadilan Tipikor Daerah). 
Sejumlah masalah memang muncul pasca dibentuknya pengadilan tipikor daerah. Bila awalnya pengadilan tipikor di Jakarta selalu “berhasil” menghukum terdakwa korupsi, di daerah ada banyak terdakwa yang divonis bebas. Lebih parah lagi, tak sedikit hakim Pengadilan Tipikor daerah yang justru terjerat kasus korupsi dagang perkara. (Baca Juga: OTT Hakim Tipikor Bengkulu, KPK Amankan 4 Orang).
Lalu, bagaimana wajah Pengadilan Tipikor daerah setelah tujuh tahun diamanatkan untuk dibentuk berdasarkan UU No.49 Tahun 2009? 
Sejumlah aktivis yang dikoordinir oleh Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) dan Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM) sepanjang Agustus 2015 hingga Juni 2016 di pengadilan tipikor lima kota besar. Memang belum ada kesimpulan akhir dari pemantauan itu, tetapi dari penuturan para pemantau berbagai masalah yang ditemukan di peradilan umum (pengadilan negeri) juga kini ditemukan di pengadilan tipikor. 
Tags: