Komnas HAM Minta Rekomendasi UPR Dipantau
Berita

Komnas HAM Minta Rekomendasi UPR Dipantau

Berguna untuk pemenuhan dan pemajuan HAM di Indonesia.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Komnas HAM mengusulkan agar pelaksanaan UPR dipantau. Foto gedung Komnas HAM: SGP
Komnas HAM mengusulkan agar pelaksanaan UPR dipantau. Foto gedung Komnas HAM: SGP
Sebagai bagian dari negara anggota PBB, pelaksanaan HAM di Indonesia dipantau oleh 193 negara anggota PBB. Begitulah peran antar negara anggota PBB, saling mengingatkan satu sama lainnya. Pemantauan penerapan HAM di setiap negara anggota PBB itu dilakukan antara lain lewat mekanisme universal periodic review (UPR) di forum Dewan HAM PBB.

Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, mengatakan Pemerintah Indonesia telah mengikuti UPR pada 2012, menghasilkan sedikitnya 150 rekomendasi untuk Indonesia. Walau tidak menghitung berapa persen rekomendasi yang berhasil dijalankan pemerintah, tapi Sandra melihat ada kemajuan di bidang HAM. Misalnya, Pemerintah berhasil menerbitkan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, pengganti UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.

Pemerintah Indonesia akan mengikuti kembali UPR tahun 2017. Batas akhir Komnas HAM untuk melaporkan perkembangan situasi HAM di Indonesia periode 2012-2016 sudah lewat pada September lalu. Laporan itu disampaikan kepada Dewan HAM PBB untuk digunakan di forum UPR. Dalam forum itu pemerintah akan dievaluasi 193 negara anggota PBB tentang pelaksanaan rekomendasi UPR 2012 dan situasi HAM di Indonesia.

Komnas HAM telah mengusulkan agar pemantauan rekomendasi UPR kepada pemerintah dilakukan secara sistematis. Sehingga pemantauan itu tidak hanya dilakukan menjelang UPR. Dalam pemantauan itu Komnas HAM bersama lembaga negara terkait akan mengingatkan pemerintah untuk menjalankan rekomendasi UPR. Sebab, akan memalukan bangsa Indonesia jika rekomendasi yang disanggupi pemerintah itu belum dilaksanakan ketika menghadapi UPR periode berikutnya.

“Pemantauan sistematis ini penting untuk mendorong agar pemerintah konsisten, ketika menyatakan sanggup melaksanakan rekomendasi Dewan HAM PBB dalam UPR, maka itu harus dijalankan,” kata Sandra.

Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri dan Bappenas menyambut baik laporan ini. Sandra mengatakan pemantauan yang sistematis itu dibutuhkan agar antar lembaga pemerintahan terkait bisa saling membantu dan mengingatkan sehingga rekomendasi itu bisa dijalankan.

Rencananya, pemantauan secara sistematis terhadap pelaksanaan rekomendasi UPR itu akan dilakukan efektif setelah pemerintah mengikuti UPR 2017. Namun, sebelum UPR 2017 bergulir, bisa dirumuskan bagaimana mekanisme pemantauannya sehingga setelah UPR 2017 bisa langsung berjalan.

Peneliti Komnas HAM, Yosa Nainggolan, menjelaskan ada 18 isu yang ditulis Komnas HAM dalam laporan UPR mengenai pelaksanaan rekomendasi UPR 2012 oleh pemerintah Indonesia dan perkembangan situasi HAM. Dalam laporan ke Dewan HAM PBB, Isu-isu yang diusung itu dibagi menjadi 5 bagian yakni topik-topik HAM, kelompok spesifik, legislasi, ratifikasi dan isu lainnya.

Ada 6 isu yang diangkat yakni kebebasan berekspresi, hak hidup, hak tidak disiksa, memerangi impunitas, kebebasan beragama dan berkeyakinan serta LGBT. Untuk bagian kelompok spesifik, Komnas HAM melaporkan isu masyarakat hukum adat, penyandang disabilitas dan pembela HAM.

Pada bagian ratifikasi instrumen HAM, dalam laporannya itu Komnas HAM merekomendasikan pemerintah untuk segera meratifikasi kovenan OP-CAT, Statuta Roma, CPED dan OP-ICRPD. Mengenai bagian legislasi, Komnas HAM menyoroti isu penguatan institusi HAM dan Rencana Aksi Nasional HAM, revisi KUHP dan pemberantasan terorisme dengan mengedepankan prinsip HAM.

Terkait isu lainnya, Komnas HAM dalam laporannya menyinggung soal pendidikan dan pelatihan HAM, penggusuran, persoalan HAM di beberapa daerah, bisnis dan HAM serta hak atas kesehatan yakni perluasan cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan ratifikasi kerangka kerka pengendalian rokok tembakau (FCTC). “Perlu kajian kesehatan menyeluruh dan terpadu termasuk regulasi terkait dampak kebakaran hutan dan lahan,” urai Yosa.
Tags:

Berita Terkait