Perlu Perbaikan Regulasi untuk Menarik Pajak Medsos
Aktual

Perlu Perbaikan Regulasi untuk Menarik Pajak Medsos

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Perlu Perbaikan Regulasi untuk Menarik Pajak Medsos
Hukumonline
Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah perbaikan regulasi untuk menarik pajak dari perusahaan asing yang menyediakan layanan dengan konten berupa data, informasi atau multimedia yang berjalan melalui jaringan internet atau lebih dikenal dengan Over The Top (OTT). Hal ini dilakukan berangkat dari fakta bahwa Google, Yahoo, Facebook, ataupun Youtube tidak membayar pajak di Indonesia.

Saat ini, yang tengah menjadi sorotan adalah pajak Google. Institut Media Sosial dan Diplomasi, yakni Komunikonten, bahkan mendesak pemerintah Indonesia untuk menarik pajak dari perusahaan digital internasional seperti Google, Facebook, Yahoo dan Twitter melalui sebuah petisi daring yang diluncurkan mulai Minggu (02/10).

Terkait hal tersebut, Yoga mengaku DJP sudah melakukan pembicaraan dengan DPR terkait fungsi pembuatan UU dan pengawasan. Regulasi harus disesuaikan dengan perkembangan zaman sehingga yang menjadi salah satu konsen saat ini adalah perubahan UU di sektor perpajakan, misalnya UU PPh.

“Beberapa anggota DPR menginginkan ada fairness dan tidak bisa mnegabaikan etika atau moral, hal-hal terkait regulasi harus diperbaiki untuk menarik pajak Google ini, dan menjadi perhatian di beberapa Negara juga pajak Google ini,” kata Yoga dalam acara Media Gathering di Malang, Jumat (14/10).
Tags: