MA Hukum Adhi Karya Bayar Rp3,3 Miliar
Aktual

MA Hukum Adhi Karya Bayar Rp3,3 Miliar

Oleh:
ANT/Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
MA Hukum Adhi Karya Bayar Rp3,3 Miliar
Hukumonline
Mahkamah Agung (MA) menghukum PT Adhi Karya (Persero) membayar uang pengganti sebesar Rp3.3 miliar karena penggunaan pipa pelaksanaan pekerjaan konstruksi jaringan air bersih/air minum di 4 kecamatan Kabupaten Karang Asem, Bali tidak memenuhi ketentuan kontrak.

Anggota majelis hakim perkara tersebut, Krisna Harahap kepada Antara di Jakarta, Jumat (14/10), membenarkan penggantian keuangan negara itu dibebankan kepada korporasi PT Adhi Karya. Pasalnya, hasil penggunaan pipa yang tidak memenuhi persyaratan teknis itu, oleh Wijaya disetorkan seluruhnya ke kas perusahaan PT Adhi Karya.

Wijaya Imam Santosa, merupakan Kepala Divisi VII PT Adhi Karya dalam pelaksanaan pekerjaan Konstruksi Jaringan Air Bersih/Air Minum di 4 Kecamatan Kabupaten Karangasem, Bali yang dinyatakan terbukti bersalah menggunakan pipa galvanis yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp3.3 miliar.

Hukumannya diperberat menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp200.000.000 subsidair 6 bulan kurungan oleh Majelis MA. Semula, pengadilan menghukumnya 2 tahun dan denda Rp50.000.000.

Majelis hakim yang menangani perkara itu dipimpin oleh Artidjo Alkostar dengan anggota Krisna Harahap dan MS Lumme. Dikatakan, pembebankan uang pengganti kepada korporasi itu, kendati tidak masuk dakwaan jaksa penuntut umum, pernah pula diputus oleh MA yakni tahun 2014 atas nama PT Indosat Mega Media (IM2).
Tags: