‎Pansel Luluskan 6 Hakim ad Hoc Tipikor
Aktual

‎Pansel Luluskan 6 Hakim ad Hoc Tipikor

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
‎Pansel Luluskan 6 Hakim ad Hoc Tipikor
Hukumonline
Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor yang diketuai Artidjo Alkostar mengumumkan seleksi profile assessment dan wawancara. Dari 85 calon yang mengikuti seleksi tahap akhir ini, Pansel hanya menetapkan enam nama yang dinyatakan lulus masing-masing tiga nama untuk pengadilan tingkat pertama dan banding.

"Pansel hanya meluluskan enam nama yang telah mengikuti seleksi profile assesment dan wawancara pada 10-13 Oktober di Pusdiklat MA," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat dihubungi, Jum'at (14/10) malam.

Berikut enam nama yang dinyatakan lulus beserta asal pengadilan tingginya. Pengadilan Tingkat Pertama yakni Irawan Ismail (PT Mataram), Emma Ellyani (PT Bengkulu), dan Jeffry Yefta Sinaga (PT Banten). Sedangkan Pengadilan Banding yakni Petrus Paulus Maturbongs (PT Jayapura), AAA Putu Oka Dewi Iriani (PT Denpasar), dan Sarwoko (PT Surabaya).

"Peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan mengikuti Diklat setelah mengisi formulir LHKPN yang disediakan KPK," kata Ridwan menambahkan.

Sebelumnya, ICW-MaPPI FHUI telah menyampaikan hasil penelusuran rekam jejak terhadap 62 dari 85 calon hakim ad hoc tipikor tingkat pertama dan banding kepada Ketua Pansel Calon Hakim Ad Hoc Tipikor 2016 Artidjo Alkostar sebagai masukan. Dari jumlah 62 calon ada 49 calon masuk kategori tanda merah. Artinya, bermasalah dari sisi integritas, kompetensi, dan independensi.

Dari sisi integritas banyak ditemukan potensial konflik kepentingan, pernah membela terdakwa korupsi (advokat), job seeker. Sisi kompetensi, tidak memiliki kapasitas menguasai peraturan perundang-undangan tentang tipikor, perpindahan hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial menjadi hakim ad hoc tipikor. ‎Sisi indepedensi, ditemukan calon berafiliasi dengan partai politik dan masih aktif sebagai anggota parpol. Karena itu, ICW-MaPPI FHUI minta Pansel tidak meloloskan calon hakim ad hoc tipikor bertanda merah.

Sementara hanya ada tiga nama calon masuk kategori tanda hijau dan 10 nama calon yang masuk kategori tanda kuning. ICW-MaPPI FHUI merekomendasikan 13 nama yang perlu dipertimbangkan Pansel untuk bisa diterima. Sisanya, 23 nama lain belum ditelusuri lebih jauh karena 25 calon hakim ad hoc tersebut berada di daerah. Untuk itu, 23 nama tersebut perlu didalami lebih jauh oleh Pansel.
Tags: