Polda Metro Periksa Sembilan Saksi OTT Kemenhub
Aktual

Polda Metro Periksa Sembilan Saksi OTT Kemenhub

Oleh:
ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Polda Metro Periksa Sembilan Saksi OTT Kemenhub
Hukumonline
Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa sembilan saksi terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pungutan liar (Pungli) perizinan perkapalan di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Pemeriksaan dilakukan terhadap pihak swasta dan pegawai Kemenhub," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono saat dikonfirmasi di Jakarta Senin (17/10).

Awi menuturkan pemeriksaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor 1028 yang OTT di lantai basement Kemenhub terhadap dua karyawan PT Lintas Utama Anugrah yakni Indra dan Lexi, serta Kasubdit Pengukuran Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub Abdi Sabda.

Selanjutnya, pemeriksaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor 1029 yang OTT berlokasi di lantai 12 Kemenhub yaitu para staf Subdit Pengukuran Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub Ikro Barevi, Elisa Idayani, Noviatini, Camelia Venila, Rahadian Priyo Utomo dan Abdi Sabda.

Sementara itu, penyidik telah melayangkan pemeriksaan terhadap saksi berdasarkan Laporan Polisi Nomor 1030 yang OTT di lantai 6 Kemenhub. "Penyidik baru melayangkan surat panggilan kepada saksi pada hari (Senin) ini," ujar Awi.

Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya melakukan operasi tangkap tangan terhadap pegawai di Kemenhub RI pada Selasa (11/10). Polisi menetapkan tiga tersangka yakni ahli ukur Direktorat Pengukuran Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub Endang Sudarmono, Kepala Seksi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub Meizy dan PNS Golongan 2D Abdu Rasyid.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi terdiri dari enam PNS Kemenhub dan seorang dari pihak swasta yang diduga mengurus dokumen izin perkapalan. Ketiga tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling rendah tiga tahun penjara.

Tags: