Dua Politisi Hanura Gugat UU Pemilu
Aktual

Dua Politisi Hanura Gugat UU Pemilu

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Dua Politisi Hanura Gugat UU Pemilu
Hukumonline

Dua pengurus Partai Hanura Kota Depok, Jawa Barat, menggugat ketentuan Pasal 1 angka 31 dan 32 Undang-Undang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan bilangan pembagi pemilih.
"Adanya bilangan pemilih berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 31 dan 32 ini dengan frasa 'di suatu daerah pemilihan' ini sudah menimbulkan akhir pemilu yang tidak sesuai dengan konstitusi," ujar Yoyo Effendi di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, kemarin.
Adapun dua pemohon dari uji materi ini adalah Syamsul Bachri Marasabessy yang merupakan Ketua DPC Partai Hanura Kota Depok serta Yoyo Effendi yang menjabat sebagai Sekretaris DPC Partai Hanura Kota Depok.
Dalam dalilnya, para pemohon menyebutkan bahwa keadilan bagi partai politik sebagai peserta pemilu dan masyarakat sebagai pemilih, banyak yang diabaikan karena berlakunya Pasal 1 angka 31 dan 32 sepanjang frasa 'di suatu daerah pemilihan'.
Pemohon berpendapat bahwa untuk menghadirkan Pemilu yang jujur dan adil sesuai dengan konsep konstitusi, maka bilangan pembagi pemilih harus diubah.
Selama ini bilangan pembagi pemilih diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 31 dan 32 dengan menggunakan sistem hard quote, sementara para Pemohon mengajukan satu sistem bilangan pembagi pemilih tunggal. Setiap tingkat pemilihan akan menghasilkan bilangan pembagi pemilih yang sama.
"Dalam intinya kami mengharapkan Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan kami ini agar bilangan pembagi pemilih ini adalah hasil jumlah perolehan suara nasional dibagi dengan jumlah kursi tingkat nasional," kata Yoyo.
Tags: