Penjelasan di Balik Larangan Advokat Merangkap Penerjemah Tersumpah
Utama

Penjelasan di Balik Larangan Advokat Merangkap Penerjemah Tersumpah

Tapi, advokat tetap bisa menjadi penerjemah biasa.

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Hendra Andy Satya Gurning. Foto: NNP
Hendra Andy Satya Gurning. Foto: NNP
Profesi yang dilarang dirangkap oleh advokat bertambah satu. Profesi yang dimaksud adalah penerjemah tersumpah, profesi yang mempunyai keahlian melakukan terjemahan yang diangkat dan diambil sumpahnya oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Menjadi menarik, apa sebetulnya alasan di balik larangan itu?
Kepala Sub Direktorat Hukum Perdata Umum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kementerian Hukum dan HAM, Hendra Andy Satya Gurning menjelaskan bahwa alasan advokat dilarang menjadi penerjemah tersumpah lebih kepada konteks netralitas profesi advokat itu sendiri. Menurutnya, ketika advokat merangkap sebagai penerjemah tersumpah, maka akan terjadi bias mengenai peran dan kedudukan mereka sebagai profesi.
“Profesi advokat kita masukan karena dalam UU Advokat sendiri melarang advokat melarang jabatan lain. Jadi netralitas advokat itu,” kata Hendra saat diwawancara hukumonline di kantornya.
Dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah, tegas diatur bahwa syarat untuk dapat diangkat menjadi penerjemah tersumpah adalah tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang.  (Baca juga: Penerjemah Tersumpah, Profesi ‘Peninggalan Kolonial’ yang Kembali Eksis)
Jika melirik UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, memang mengatur sejumlah bentuk larangan rangkap profesi bagi seorang advokat. Dalam Pasal 20 aturan tersebut misalnya, advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesilnya. Lalu, advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sehingga merugikan profesi atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas dan profesinya.  
“Karena ini akan jadi jabatan umum yang diangkat oleh pemerintah. Makanya notaris (termasuk advokat) juga tidak bisa disini. Karena tidak mungkin orang akan berdiri di dua kaki,” kata Hendra
Sebagaimana diketahui, advokat juga merupakan profesi yang diambil sumpahnya oleh negara. Bedanya, penerjemah tersumpah diambil sumpahnya oleh Menkumham sementara advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi sesuai domisili hukumnya. Namun, Hendra menegaskan bahwa Permenkumham Nomor 29 Tahun 2016 sama sekali tidak melarang profesi manapun yang ini menggeluti dunia penerjemahan. Yang coba diatur secara detil khusus untuk profesi penerjemah tersumpah. 
Halaman Selanjutnya:
Tags: