Kejaksaan Agung Klaim Keberhasilan Selamatkan Triliunan Duit Negara
Berita

Kejaksaan Agung Klaim Keberhasilan Selamatkan Triliunan Duit Negara

Kejaksaan Agung sepanjang 2016 menyelamatkan aset negara sebesar Rp4,116 triliun atau meningkat cukup tinggi dibandingkan 2015 yang hanya Rp642,6 miliar.

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Sgp
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Sgp

Kejaksaan Agung sepanjang 2016 menyelamatkan aset negara sebesar Rp4,116 triliun atau meningkat cukup tinggi dibandingkan 2015 yang hanya Rp642,6 miliar.
"Itu merupakan rekapitulasi pencapaian kinerja penanganan perkara pidsus (pidana khusus) kejaksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mohammad Rum kepada Antara di Jakarta, Rabu (19/10). Untuk penyelamatan aset negara pada 2014 tercatat sebesar Rp390,5 miliar ditambah dengan 8,1 juta dolar AS.
Sementara itu, perkara yang ditangani Bidang Pidsus Kejaksaan Agung sampai pertengahan Oktober 2016 untuk bidang penyidikan sebanyak 1.200 perkara, penuntutan 948 kasus, dan sisa perkara 206 kasus.
Pada 2015 sebanyak 1.784 perkara di penyidikan, 1.622 perkara di penuntutan dan sisanya 162 perkara.
Menanggapi melonjaknya nilai aset negara yang berhasil diselamatkan Bidang Pidsus pada 2016 itu, M Rum yang juga eks Wakil Kepala (Waka) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu, menyatakan keberhasilan itu tidak terlepas dari kejaksaan yang melaksanakan tugas secara optimal.
"Nanti masyarakat yang akan menilai atas kinerja kejaksaan selama ini," katanya.
Tentunya, kata dia, kejaksaan akan terus meningkatkan kinerja mengingat khususnya perkara pidsus itu bukan hanya ditangani oleh Kejagung saja namun ditangani juga oleh seluruh kejaksaan yang ada di tanah air.
Untuk Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejagung, selama 2016 mampu menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp10,1 triliun. Selain itu, selama delapan bulan pada 2016, mampu memulihkan keuangan negara senilai Rp36,6 miliar, kata JAM Datun Bambang Setyo Wahyudi.
Halaman Selanjutnya:
Tags: