Calo Tiket Palsu Persib-Persija Divonis 4 Bulan Bui
Aktual

Calo Tiket Palsu Persib-Persija Divonis 4 Bulan Bui

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi korupsi. Ilustrasi: BAS
Ilustrasi korupsi. Ilustrasi: BAS

Pengadilan Negeri Bandung memvonis lima terdakwa penjualan tiket palsu pertandingan sepak bola Persib melawan Persija pada Torabica Soccer Championship (TSC) 2016 dengan hukuman empat bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana empat bulan penjara sebagaimana dakwaan kesatu pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana," kata Ketua Majelis Hakim, Nawaji SH dalam sidang vonis kasus penjualan tiket palsu Persib-Persija di Pengadilan Negeri Kelas 1-A Bandung, Jawa Barat, Rabu (19/10).
Ia mengatakan lima terdakwa yakni Mochamad Darif, Herman, Ahmad Jais, Anang Siwojo dan Muhammad Hanafi merupakan pelaku yang membuat dan menjual 600 lembar tiket palsu.
Para terdakwa, kata Nawaji, terbukti secara bersama-sama menjual tiket palsu untuk pertandingan Persib-Persija di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Gedebage, Kota Bandung, 16 Juli 2016.
Putusan hakim terhadap terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni tujuh bulan penjara.
Seorang terdakwa, Herman, membuat 600 tiket palsu, selanjutnya membagikan kepada terdakwa lain untuk dijual Rp40 ribu per lembar.
Perbuatan tersebut diketahui ketika pembeli tiket tidak dapat masuk ke stadion karena teridentifikasi tiket tersebut palsu. Selanjutnya polisi mengembangkan kasus tersebut hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku.


Tags: