Kejagung Ringkus Buronan Perkara Korupsi
Aktual

Kejagung Ringkus Buronan Perkara Korupsi

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Kejagung Ringkus Buronan Perkara Korupsi
Hukumonline

Tim Monitoring Center Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama tim Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar berhasil meringkus tersangka daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara saat berada di Makassar.
"DPO ini diringkus saat sedang asik tidur di rumah kontrakannya," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar Alham di Makassar, kemarin.
Tersangka dari Kejati Sultra ini sudah dimonitoring oleh Monitoring Center (MC) Kejagung dan setelah diketahui keberadaannya langsung koordinasi dengan intel Tersangka Andi Faried Sallatang (30) yang terlibat kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Pasar Sampara pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Konawe, Sultra itu diamankan di di Kompleks perumahan Bukit Baruga, Makassar.
Tersangka sudah lama melarikan diri setelah kasus ini bergulir di Kejati Sultra dan sering berpindah-pindah untuk mengelabui para petugas kejaksaan yang terus melakukan pencarian. Tersangka sendiri diduga merugikan kerugian negara sebesar Rp7,1 miliar.
Pengejaran terhadap tersangka berdasarkan adanya Surat Kepala Kejati Sultra Nomor TAR-1793/R.3/Dsp/08/2016. Tanggal 25 Agustus 2016, terkait permohonan pemantauan oleh MC, atas tersangka Andi Faried Sallatang. Perkara Dugaan Tipikor Pembangunan Pasar Sampara pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Konawe T.A 2015.
"Setelah kita mengamankan di rumah kontrakannya, selanjutnya kita bawa dia ke kantor Kejati Sulsel untuk sementara waktu sebelum proses pemulangannya dilakukan," tegasnya.
Alham mengungkapkan, proses penangkapan terhadap tersangka juga sempat mendapat halangan dari istrinya karena terus meronta dan melindungi suaminya yang berada dalam kamar tersangka.
Tags: