Jamwas Kejagung Periksa Penyidik Kejari Situbondo
Aktual

Jamwas Kejagung Periksa Penyidik Kejari Situbondo

Oleh:
ANT/Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Jamwas Kejagung Periksa Penyidik Kejari Situbondo
Hukumonline
Inspektur V Jaksa Muda Pengawas (Jamwas) dari Kejaksaan Agung memeriksa atau mengklarifikasi Kasi Pidana Khusus dan Kasi Intel pada Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur. Pemeriksaan terkait sejumlah penanganan dugaan kasus korupsi yang selama ini mendapatkan keluhan dari masyarakat.

"Tim Inspektur V Jamwas Kejagung yang datang ke Kejaksaan Negeri Situbondo, Kamis mengklarifikasi atas laporan masyarakat terkait penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi yang selama ini ditangani oleh kejaksaan," ujar Kepala Seksi Intel pada Kejaksaan Negeri Situbondo Aditya di Situbondo, Kamis (20/10).

Ia mengemukakan bahwa kedatangan Jamwas Kejagung ke Kejari Situbondo mengklarifikasi kasus dugaan korupsi yang ditangani penyidik kejaksaan, di antaranya dugaan korupsi proyek pembangunan Tugu Anyer Panarukan dengan anggaran sekitar Rp609 juta dari APBD 2014, proyek pembangunan Jembatan Limpas yang anggarannya sekitar Rp3,2 miliar.

Selain itu, terkait pengadaan buku Kurikulum 2013 (K-13) yang anggarannya sekitar Rp1,850 miliar APBD 2013, dan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi atau TIK (E-learning) berupa laptop, printer dan lainnya dengan besar anggarannya Rp3,240 miliar APBD 2014.

"Intinya beberapa jaksa di Kejari Situbondo dimintai klarifikasinya terkait kasus dugaan korupsi yang ditangani selama ini atau menindak lanjuti laporan masyarakat pada Kejagung RI. Selain itu pelapor atau masyarakat yang mengadukan kasus dugaan korupsi tersebut hari ini juga dimintai keterangannya," tuturnya.

Menurut Aditya, selama ini penyidik kejaksaan negeri setempat telah menangani kasus dugaan korupsi sudah sesuai prosedur. "Akan tetapi jika masih ada masyarakat yang melaporkan atau mengadukan kasus korupsi yang kami tangani ke Kejagung, mungkin saja mereka tidak puas dengan apa yang kami lakukan. Yang pasti kami melaksanakan tugas sudah sesuai aturan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua LSM Gerakan Pemuda Sakera Situbondo, J Hidayat mengaku bahwa dirinya juga diperiksa dan dimintai keterangannya terkait sejumlah dugaan korupsi di Situbondo, yang dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI. "Tadi saya ditanya tim Jamwas Kejagung seputar pelaporan saya. Ya saya jelaskan semuanya agar dugaan korupsi yang ditangani Kejari Situbondo berjalan sesuai prosedur," ucapnya.

Ia mengatakan, dirinya melaporkan penyidik kejaksaan negeri setempat ke Kejagung RI, karena sejumlah penanganan kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejari Situbondo tersebut tidak ada kejelasan (mangkarak). "Seperti proyek pembangunan Jembatan Limpas tidak jelas sampai sekarang. Bahkan dugaan korupsi pengadaan buku Kurikulum 2013 dulu sudah ada dua tersangka, namun tidak ada kejelasan sampai sekarang," ujarnya, menjelaskan.
Tags: