Presiden Sibuk, Ampres RUU Pemilu Belum Ditandatangani
Aktual

Presiden Sibuk, Ampres RUU Pemilu Belum Ditandatangani

Oleh:
M-25
Bacaan 2 Menit
Presiden Sibuk, Ampres RUU Pemilu Belum Ditandatangani
Hukumonline
Hingga saat ini, Rancangan Undang-undang Pemilu (RUU Pemilu) masih belum dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah. Hal ini dikarenakan Amanat Presiden (Ampres) masih tertumpuk rapi dan belum di tandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sekretaris Kabinet (Setkab), Pramono Agung menjelaskan, tidak ada persoalan terkait RUU Pemilu, hanya saja masalah kesibukan presiden yang tidak memungkinkan untuk menandatangani draf tersebut secepatnya. Ia melanjutkan bahwa Ampres itu sudah diletakkan di atas meja presiden dan mudah-mudahan setelah dari kunjungan kerja, ditandatangani presiden.

“Tidak ada persoalan apa-apa, hanya saja kesibukan presiden yang sangat luar biasa, karena sejak hari jumat melakukan kunjungan kerja ke daerah dan baru kembali rabu kemarin. Jadi waktu yang cukup lama inilah yang kemudian banyak surat-surat atau dokumen-dokumen yang menumpuk di meja presiden,” kata Pramono sebagaimana dilansir dari setkab.go.id.

Selain itu, Pramono mengatakan, berkaitan dengan parliamentary threshold, presidential threshold, system pemilu dan sebagainnya yag berkaitan denga RUU Pemilu merupakan domain dari DPR, bukan domainnya Pemerintah. Ia menjelaskan, Pemerintah tidak bisa serta merta mendikte, meminta kepada DPR untuk menyetujui hal tersebut.

“Karena mereka yang menjadi para pelaku, mereka yang menjalankan, mereka yang secara langsung akan menggunakan itu, maka mengenai sistem, mengenai parliamentary threshold, electoral threshold, dan sebagainya ini menjadi domain sepenuhnya di DPR. Silakan fraksi-fraksi atau partai-partai politik mendiskusikan dan memutuskan itu,” tegas Pramono.

Namun, Pramoni mengakui, karena RUU Pemilu ini adalah inisiatif dari pemerintah artinya dari pihak pemerintah harus menawarkan konsep parliamentary seperti apa dan electoral-nya seperti apa. Hanya saja seskab enggan menyebutkan konsep yang dimaksud.  “Nanti di DPR,” pungkasnya.
Tags: