Hukum Pelaku Kejahatan Satwa, Hakim PN INHU Diberi Penghargaan oleh WWF
Aktual

Hukum Pelaku Kejahatan Satwa, Hakim PN INHU Diberi Penghargaan oleh WWF

Oleh:
ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Hukum Pelaku Kejahatan Satwa, Hakim PN INHU Diberi Penghargaan oleh WWF
Hukumonline
Jajaran Hakim di Pengadilan Negeri Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau menerima penghargaan sebagai pemerhati lingkungan satwa dari organisasi WWF (World Wildlife Fund). "Kami berikan kepada pihak Pengadilan negeri Inhu karena ikut berperan aktip peduli satwa langka," kata Program Manager WWF Indonesia Sumatera Bagian Tengah, Wisnu Sukmantoro di Rengat, Kamis (20/10).

Ia mengatakan, reward diberikan sebagai bentuk apresiasi WWF ke jajaran Hakim di PN Rengat, karena telah memberikan hukuman berat dan sanksi tertinggi kepada pelaku kejahatan satwa, langka yang terjadi di wilayah Kabupaten Kuansing beberapa waktu lalu. Pada sidang tersebut majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara, dan denda 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Putusan ini tercatat hukuman terberat dan tertinggi selama kurun waktu 10 tahun terakhir di Pengadilan se-Sumatera, pada perkara perdagangan kulit harimau atau satwa liar lainnya yang dilindungi oleh Negara dan Badan Dunia. "Hal ini diharapkan menjadi contoh ke depannya di seluruh PN," sebutnya.

Dijelaskannya, putusan maksimal yang telah diberikan oleh PN Rengat hendaknya jadi performa bagi Peradilan lain yang ada di indonesia dan jadi Yurisprudensi bagi hakim.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Indragiri Hulu Moch Sutarwadi SH MH mengatakan, atas diberikannya penghargaan itu pihaknya menyampaikan terima kasih dan selalu siap membantu perlindungan terhadap satwa langka melalui tupoksinya.

"Hakim memberikan putusan sesuai aturan dengan harapan efek jera," tegasnya.

Menurut Sutarwadi, selama penegakan supremasi Hukum, PN Rengat siap menerima saran dan kritikan yang membangun sebagai wujud kerjasama dan memerlukan sebuah perubahan ke arah yang lebih baik serta kinerja yang lebih optimal.

Tags: