Soal Dugaan Penistaan Agama, Ahok Minta Diperiksa Polisi
Berita

Soal Dugaan Penistaan Agama, Ahok Minta Diperiksa Polisi

Ahok mendatangi Bareskrim atas inisiatif sendiri.

Oleh:
ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendatangi Kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat. Kedatangannya untuk berkoordinasi dengan penyidik terkait kasus dugaan penistaan agama tertentu yang melilitnya.

"Saya pikir saya datang supaya bisa memberikan klarifikasi kepada polisi atas kasus di Pulau Seribu. Yang soal surat Al Maidah," kata Ahok,Senin (24/10).

Ahok pun langsung bergegas masuk ke dalam kantor Bareskrim. "Nanti ya, nanti ya," katanya pada awak media. Sementara Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto mengatakan Bareskrim belum menjadwalkan pemeriksaan Ahok dalam kasus ini.

"Dia (Ahok) datang atas inisiatif sendiri. Dia minta waktu untuk diperiksa," kata Brigjen Agus saat dikonfirmasi.

Sejauh ini polisi sudah meminta keterangan sembilan orang saksi termasuk penyebar video ke media sosial dan staf gubernur. Polisi juga telah menyambangi Kepulauan Seribu untuk meminta keterangan warga setempat soal video pidato Ahok. (Baca Juga: Penolakan Bareskrim Atas Laporan untuk Ahok Jadi Pertanyaan)

Sebelumnya, potongan video Ahok berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu beredar viral di media sosial karena dirinya menyebutkan adanya pihak-pihak yang melarang untuk memilih pemimpin non-muslim dengan dasar isi dari surat Al Maidah ayat 51, sehingga pernyataannya tersebut mengundang kontroversi publik.

Ahok sudah menyampaikan klarifikasi melalui akun Instagram miliknya, @basukibtp dan menganjurkan masyarakat melihat langsung video versi utuh agar dapat menerima pernyataannya secara lengkap tanpa dipotong, terutama pada menit 23.40 hingga 25.35.

Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat melaporkan Ahok ke polisi atas dugaan penistaan agama yang dilakukannya pada saat mengunjungi Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu.

Dasar pelaporan adalah rekaman video yang di dalamnya, menurut para pelapor, berisikan ucapan sang gubernur yang menyinggung ayat di dalam kitab suci Al Quran. Selain ke kepolisian, Ahok juga dilaporkan pihak yang sama ke Badan Pengawas Pemilu. Pelapor mengklaim memiliki bukti tautan video yang diunggah ke internet.

Polisi sendiri berencana meminta keterangan ahli bahasa dalam penyelidikan kasus dugaan penistaan agama ini. Selain ahli bahasa, polisi juga akan meminta keterangan pihak Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). (Baca Juga: Selidiki Kasus Ahok, Polisi Panggil Ahli Bahasa)

Polisi merinci terdapat delapan laporan yang masuk terkait kasus ini. Dari delapan laporan itu, pihak terlapor adalah Ahok yang diterima di tiga tempat, yakni di Polda Metro Jaya tiga laporan, di Bareskrim empat laporan dan di Polda Sumatera Selatan satu laporan.

Polisi  juga akan memeriksa video yang diserahkan pelapor dan video lengkap yang diunggah Pemprov DKI Jakarta pada situs berbagi video Youtube ke Subdirektorat Cyber Bareskrim Polri dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk mengetahui perbedaannya.
Tags:

Berita Terkait