BNN Temukan Jejak TPPU Hasil Narkoba di 9 Negara
Berita

BNN Temukan Jejak TPPU Hasil Narkoba di 9 Negara

Nilainya mencapai Rp2,7 triliun.

Oleh:
ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
Kepala BNN, Komjen Budi Waseso. Foto: RES
Kepala BNN, Komjen Budi Waseso. Foto: RES
Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil tindak pidana narkoba yang alirannya hingga kesembilan negara. Total nilainya fantastis, yakni sebesar Rp2,7 triliun.

"Nilai uang TPPU sebesar Rp3,6 triliun, sebesar Rp2,7 triliun adalah hasil bisnis narkoba ada di luar negeri dan itu kita tidaklanjuti," kata Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso yang akrab dipanggil Buwas di Jakarta, Senin (24/10).

Penelusuran TPPU tersebut berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang ditindaklanjuti. Tapi sayangnya, BNN belum mau mengumumkan negara mana saja yang dimaksud.

"Uang itu ada di luar negeri kan ada prosedurnya, ini yang punya prosedur akan kita minta pertanggungjawaban. Oleh sebab itu saya tidak umumkan sekarang, tapi intinya secara utuh itu sudah bisa kita ungkap," kata Buwas.

Kasus TPPU tersebut terungkap, setelah ditangkapnya dua orang kasus narkoba. “Berdasarkan penelusuran PPATK ditemukan lima orang terkait dengan TPPU dari hasil tindak pidana narkoba,” kata Buwas. (Baca Juga: BNN dan PPATK Tengah Telusuri Triliunan Aliran Duit Narkotik)

Sementara itu, Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan ada sekitar 30 bank di Indonesia yang digunakan pelaku TPPU untuk menaruh uang ke luar negeri. Ia menyebutkan, salah satu negara tempat uang tersebut terparkir adalah Tiongkok.

"Ada bank swasta dan bank negeri. Dan salah satu negara tempat parkirnya uang hasil tindak pidana TPPU yakni China," kata Arman.

Bahkan ada salah satu negara yang uang dari hasil tindak pidana narkoba yang masuk ranah TPPU nilai uangnya sangat besar. Ia merinci, dari total Rp3,6 triliun aliran TPPU, sebesar Rp2,7 triliun dari bisnis narkoba. Sedangkan sisanya dengan cara legal dan bisnis judi online.

Arman mengatakan, dari total Rp2,7 triliun tersebut, ada salah satu negara yang menerima hasil TPPU naroba dengan angka cukup fantastis. Tapi, ia enggan, menyebutkan negara mana yang dimaksud. "Ada salah satu negara nilai uang dari TPPU hasil narkoba sebesar Rp1,3 triliun," katanya.

Sebelumnya, BNN berhasil mengungkap jaringan TPPU senilai lebih dari Rp10 miliar hasil penjualan narkotika di Sumatera Utara. BNN berhasil menangkap tiga anggota jaringan dan menyebutkan seorang oknum perwira kepolisian dengan jabatan Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, Sumut, juga turut terlibat dalam kasus ini. (Baca Juga: BNN Ungkap Jaringan TPPU Senilai Rp10 Miliar)
Tags:

Berita Terkait