Terseret Panama Papers, Ketua BPK Dijatuhi Sanksi?
Aktual

Terseret Panama Papers, Ketua BPK Dijatuhi Sanksi?

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Terseret Panama Papers, Ketua BPK Dijatuhi Sanksi?
Hukumonline
Majelis Kehormatan Etik Badan Pemeriksa Keuangan (MKE BPK) menyerahkan salinan hasil pemeriksaan terhadap Ketua BPK Harry Azhar Azis terkait skandal Panama Papers.

Salinan tersebut diserahkan hari ini ke Koalisi Selamatkan BPK, Senin (24/10), di Kantor BPK Pusat, Jakarta. Acara penyerahan yang berlangsung singkat tersebut ternyata berjalan tertutup. Usai acara, Staf Sekretariat Panitera BPK Sandy Indra enggan memberikan komentar. Sementara itu Anggota Koalisi Selamatkan BPK Roy Salam menyampaikan petikan putusan tersebut bersifat rahasia dan dirinya tidak bisa menjelaskan secara detail.

“Dokumen yang kami dapatkan ini rahasia, sehingga kami memang akan kaji terlebih dahulu tentang sifat kerahasiaan daripada surat ini dan kami akan konsultasikan kepada Komisi Informasi Publik (KIP),” kata Roy.

Roy menjelaskan bahwa pihaknya mengapresiasi putusan MKE BPK yang responsif terhadap laporan masyarakat. Namun demikian, hasil tersebut tidak memuaskan. Dalam sistem BPK, lanjut Roy, dikenal dua sanksi yakni sanksi tertulis dan sanksi pemecatan. Terkait perkara Harry, MKE BPK memberikan sanksi tertulis.

“Secara bukti kami tidak bisa menunjukkan surat, berdasarkan sanksi tertulis intinya memang ada pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua BPK, derajat besar kecilnya intinya adalah melanggar. Ketika (terbukti) melanggar kita kembalikan lagi kepada terlapor bahwa masih ada kah kompetensi sebagai ketua. Kami konsultasikan kepada KIP dulu, jadi saya tidak bisa menyampaikan secara detail,” pungkasnya.
Tags: