Besaran Kapitasi BPJS Diusulkan Naik, Mengapa?
Utama

Besaran Kapitasi BPJS Diusulkan Naik, Mengapa?

Ada tiga catatan DJSN untuk memperkuat fasilitas kesehatan dalam rangka program Jaminan Kesehatan Nasional.

Oleh:
ADY TD ACHMAD
Bacaan 2 Menit
Besaran Kapitasi BPJS Diusulkan Naik, Mengapa?
Hukumonline
Pelayanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menggunakan mekanisme rujukan berjenjang mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sampai fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKRTL). Dalam JKN, posisi FKTP penting karena terdepan dalam melayani peserta. Namun, hampir tiga tahun BPJSKesehatan berjalan, peran FKTP belum optimal.

Kemampuan FKTP yang belum merata di seluruh Indonesia membuat pelayanan yang diberikan kepada peserta JKN masih mengalami disparitas. Standar dan sarana prasarana yang dimiliki setiap FKTP berbeda-beda. Padahal, dalam program JKN, FKTPdituntut mampu menangani paling sedikit 144 diagnosis penyakit. Sebagian FKTP mampu menjalani tugasnya dengan baik, tapi tidak sedikit pula yang tidak bisa menunaikannya. (Baca juga: 4 Catatan Kementerian Kesehatan Terhadap JKN).

Begitulah sebagian penjelasan anggota DJSN, Usman Sumantri, melihat FKTP yang saat ini memberi pelayanan kepada peserta JKN. Per Desember 2015 tercatat jumlah Puskesmas 9.740 unit. Tapi tidak semua Puskesmas itu memiliki tenaga kesehatan – dokter umum, dokter gigi, perawat, bidan, dan tenaga kefarmasian-- yang lengkap sebagaimana diatur Permenkes No.75 Tahun 2014 tentang Puskesmas. (Baca: 8 Masalah Penghambat Jaminan Kesehatan Nasional).

Mengingat peran FKTP sangat penting dalam program JKN, Usman mengusulkan kepada pemerintah terutama Kementerian Kesehatan untuk membenahi dan memperkuat FKTP. Sebab 70 persen pelayanan kesehatan bisa diselesaikan di tingkat FKTP. Usman mencatat setidaknya tiga hal yang bisa dilakukan pemerintah untuk membenahi FKTP.

Pertama, menaikan besaran kapitasi yang dibayar BPJS Kesehatan kepada FKTP. Usman mencatat saat ini kapitasi yang dibayar BPJS Kesehatan kepada FKTP bisa mencapai Rp10 ribu per peserta setiap bulan. Biasanya, satu FKTP menangani lebih dari 2.500 orang peserta dalam satu wilayah.

Ke depan, Usman mengusulkan besaran biaya kapitasi itu perlu ditingkatkan agar tingkat kesejahteraan tenaga kesehatan bisa lebih baik. Tentunya kenaikan itu dibarengi dengan penambahan kompetensi dan kewenangan FKTP. “Dana kapitasi ke depan tidak cukup lagi Rp10 ribu, perlu dinaikan dua kali lipat,” katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (24/10).

Kedua, kenaikan kapitasi itu selaras dengan upaya untuk mendorong agar pelayanan FKTP di daerah perkotaan yang memiliki tenaga kesehatan yang memadai agar dikelola oleh klinik swasta. Peran Puskesmas sebagai bagian dari FKTP hanya berfungsi sebagai upaya kesehatan masyarakat, bukan perorangan seperti klinik.

Dengan proyeksi penduduk Indonesia sebanyak 252 juta jiwa pada tahun 2016 Usman memprediksi dibutuhkan 25 ribu klinik. Klinik itu berpotensi menyerap lebih dari 450 ribu tenaga kerja mulai dari dokter, perawat, bidan, analis, tenaga administrasi dan manajer.

Ketiga, selain fokus pada upaya kesehatan masyarakat, ke depan Puskesmas perlu fokus menggelar pelayanan kesehatan di daerah terpencil perbatasan dan kepulauan (DPTK). Dibutuhkan peran pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan itu dan memastikan ketersediaan tenaga kesehatan, peralatan dan obat-obatan. “Dengan begitu diharapkan pelayanan kesehatan bisa dilaksanakan secara berkeadilan, daerah terpencil bisa merasakan pelayanan kesehatan yang baik,” ujarnya.

Anggota DJSN lainnya, Tubagus Rachmat Sentika, mengatakan kendala FKTP selama ini belum mampu seluruhnya menangani 144 diagnosis penyakit. Sehingga banyak peserta JKN yang dirujuk ke FKRTL, mengakibatkan RS bertambah banyak pasiennya, padahal mestinya bisa ditangani FKTP. Pemerintah baik pusat dan daerah berperan penting memperbaiki kualitas FKTP yang dikelolanya sehingga mampu memberi pelayanan terbaik kepada peserta. “Desentralisasi kebijakan di bidang kesehatan harus berjalan baik,” katanya.
Tags:

Berita Terkait