SP3 Kasus Kebakaran Hutan, Panja Bakal Konfrontir Pejabat dan Mantan Kapolda Riau
Berita

SP3 Kasus Kebakaran Hutan, Panja Bakal Konfrontir Pejabat dan Mantan Kapolda Riau

Karena berbeda keterangan. Konfrontir dilakukan untuk mendapatkan informasi kebenaran materil.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kasus kebakaran lahan. Foto: RES
Ilustrasi kasus kebakaran lahan. Foto: RES
Mantan Kapolda Riau Birgjen Dolly Bambang Hermawan menegaskan tidak mengetahui perihal keputusan penghentian penyidikan perkara terhadap 15 perusahaan kasus kebakaran hutan dan lahan. Kebijakan menghentikan penyidikan terhadap belasan perusahaan itu bukan di era kepemimpinan Polda Riau. Sebab, ia dimutasikan dari Polda Riau sejak Maret 2016.

Penjelasan Dolly di depan Panitia Kerja (Panja) kasus kebakaran hutan dan lahan Komisi III DPR menuai banyak pertanyaan. Pasalnya, keterangan Dolly berbeda dengan Kapolda setelahnya, yakni Brigjen Supriyanto. Supriyanto menjabat Kapolda Riau sejak Maret 2016 hingga September 2016. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terbit di era kepemimpinan Dolly.

Dua mantan pejabat Kapolda yang diminta keterangan secara berbeda waktu itu seolah saling lempar tanggungjawab. Tak ada yang dapat digali selain melakukan konfrontir keduanya di depan Panja. Oleh sebab itu, Panja kasus kebakaran hutan dan lahan memutuskan memanggil Dolly Bambang Hermawan, Supriyanto, pejabat Kapolda Riau saat ini, dan Brigjen Zulkarnain Adinegara.

Anggota Panja Sarifudin Sudding mengatakan usai Panja meminta penjelasan Dolly, dilakukan rapat internal. Panja pun memutuskan melakukan pemanggilan terhadap dua mantan Kapolda Riau dan pejabat Kapolda Riau saat ini. Selain itu, penyidik yang terlibat menangani kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau pun diminta hadir dalam rapat Panja.

Pemanggilan terhadap ketiga pejabat di institusi kepolisian itu dalam rangka menjadi pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas terbitnya SP3 yang dinilai cacat formil terhadap 15 perusahaan tersebut. Ia menilai bila membandingkan keterangan antara Dolly dan Supriyanto masing-masing saling lempar tanggungjawab. (Baca Juga: Ketidakonsistenan Polri dalam Kasus Kebakaran Hutan Menuai Pertanyaan)

“Keputusan kita tadi, kita minta ada 3 Kapolda akan kita panggil sekaligus, berikut dengan penyidiknya yakni Brigjen Dolly Bambang Hermawan, Brigjen Supriyanto, Brigjen Zulkarnain Adinegara,” ujar anggota Komisi III dari Fraksi Hanura itu di Gedung DPR, Selasa (25/10).

Anggota Panja lainnya, Arsul Sani menambahkan keputusan melakukan pemanggilan terhadap dua mantan pejabat Kapolda dan pejabat Kapolda Riau sebagai upaya mencari kebenaran materil. Menurutnya, dengan meminta keterangan secara konfrontir dapat diketahui siapa pihak yang bertanggungjawab dengan terbitnya SP3 dengan menelisik waktu penghentian penyidikan. “Ini siapa yang bertanggungjawab,” ujarnya.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan, Panja pun sudah mengagendakan pemanggilan dilakukan pada Kamis (27/10). Malahan dalam permintaan penjelasan ketiga orang pejabat Kapolda itu, Panja meminta mereka memboyong semua laporan serta berkas penyidikan seluruhnya.

“Supaya ketahuan di era kepemimpinan siapa,” katanya. (Baca Juga: Polda Riau Siap Hadapi Gugatan SP3 Karhutla)

Anggota Panja Masinton Pasaribu mengatakan belum dapat diketahui siapa gerangan diantara kedua mantan Kapolda Riau itu yang berbohong. Makanya pula diperlukan konfrontir terhadap keduanya mantan Kapolda Raiu, bahkan pula dengan pejabat Kapolda Riau saat ini. “Itu kan aneh juga satu institusi bisa berbeda keterangannya,” ujarnya.

Contempt of parliament
Sarifudin Sudding berpandangan bila terjadi kebohongan dalam memberikan keterangan antara satu dari dua mantan Kapolda, maka telah melakukan penghinaan terhadap parlemen. Pasalnya, memberikan keterangan bukan sebenarnya di forum resmi. “Bisa dikenakan contempt of parliament karena memberikan keterangan tidak mengandung kebenaran di forum resmi,” ujarnya.

Sudding berpandangan dalam rekomendasi Panja, boleh jadi menjadi pertimbangan pemberian sanksi pemecatan. Setidaknya hukuman disiplin yang bakal masuk dalam rekomendasi panja bila terdapat kebohongan pemberian informasi kepada Panja. “Nanti menjadi salah satu poin rekomendasi panja nanti,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait