KPPU Minta Gubernur DKI Revisi Pergub ERP
Berita

KPPU Minta Gubernur DKI Revisi Pergub ERP

Salah satu pasal berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Kemacetan di Jakarta. Foto: SGP
Kemacetan di Jakarta. Foto: SGP
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk segera mengoperasikan Sistem Jalan Berbayar Elektronik/Electronic Road Pricing (ERP). Namun, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik.

Sesuai Pasal 8 ayat (1) huruf c Pergub, teknologi yang digunakan dalam kawasan pengendalian lalu lintas Jalan Berbayar Elektronik adalah menggunakan komunikasi jarak pendek Dedicated Short Range Communication (DSRC) frekuensi 5,8 GHz. (Baca: DKI Tunda Pemberlakuan ERP Karena Masalah Aturan).

KPPU mengingatkan teknologi DSRC mulai ditinggalkan  negara-negara yang menerapkan sistem ERP. Singapura misalnya, yang menerapkan sistem  ERP sejak 1998, akan beralih ke teknologi Satelit Navigasi dan 4G LTE pada 2020. Selain Singapura, negara lainnya yang telah beralih dari teknologi DSRC ke teknologi RFID antara lain India pada Tahun 2010, Malaysia Tahun 2016, dan Vietnam Tahun 2016.

Menurut Ketua KPPU Syarkawi Rauf, jika dilihat dari sudut pandang persaingan usaha hal ini berpotensi melanggar ketentuan UU Anti Monopoli. Pasalnya, mengingat terdapat pembatasan penggunaan tehnologi dalam penerapan ERP, yaitu hanya dengan teknologi DSRC, padahal masih terdapat teknologi lain yang dapat digunakan dalam ERP, seperti teknologi Radio Frequency Identification/RFID, Global Positioning System/GPS (Satellite), Automatic Number Plate Recognition/ANPR (Camera), Gabungan antara DSRC dan ANPR.

Terlebih lagi ketika Pergub dimaksud menjadi salah satu payung hukum lelang ERP yang telah dilaksanakan pada  29 Juli 2016. Pengumuman pemenang lelang ERP yang menggunakan dana Non APBD (Menggunakan Pendapatan dari Pengoperasian Sistem Jalan Berbayar Electronic) ini, akan ditentukan pada September 2017.

Syarkawi menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf c tersebut dapat menciptakan persaingan usaha tidak sehat atau menghambat persaingan usaha. “Klausul pembatasan penggunaan tehnologi itu berpotensi melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 karena akan mengakibatkan lelang ERP bersifat diskriminatif dan menghambat pelaku usaha lain dengan teknologi yang kompetitif untuk dapat mengikuti lelang dimaksud” kata Syarkawi.

Lebih lanjut, Pemprov DKI diharapkan untuk menerapkan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dalam lelang ERP dengan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha yang memiliki teknologi lain yang kompetitif untuk dapat mengikuti lelang.

“KPPU siap untuk memberikan saran dan pertimbangan terkait dengan perumusan kebijakan yang akan diambil Pemprov DKI terkait lelang ERP ini” tandasnya.
Tags:

Berita Terkait