Coreng Profesi Advokat, Perberat Tuntutan Pengacara Saipul Jamil
Berita

Coreng Profesi Advokat, Perberat Tuntutan Pengacara Saipul Jamil

Kasman juga dianggap berbelit-belit.

Oleh:
Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit
Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah bersama Berthanatalia dan Kasman sangaji saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/8).
Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah bersama Berthanatalia dan Kasman sangaji saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/8).
Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mohamad Nur Azis menuntut pengacara pedangdut Saipul Jamil, Kasman Sangaji dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp250 juta subsidair lima bulan kurungan. Kasman dianggap terbukti menyuap panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Rohadi, bukan menyuap hakim untuk mempengaruhi putusan.

Salah satu  hal memberatkan yang menjadi pertimbangan penuntut umum adalah Kasman selaku penegak hukum telah mencoreng nama baik profesi pengacara/advokat. Kasman juga dianggap terbukti melakukan dua tindak pidana korupsi, serta berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan kesatu, Kasman bersama-sama rekannya sesama pengacara Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah dianggap menyuap Rohadi sejumlah Rp50 juta untuk penentuan majelis hakim perkara Saipul. Untuk dakwaan kedua, dibuat secara alternatif.

Alternatif pertama, Kasman didakwa dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kasman bersama-sama Bertha dan Samsul dianggap menyuap ketua majelis perkara Saipul, Ifa Sudewi melalui Rohadi dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara pencabulan yang diduga dilakukan Saipul.

Sementara alternatif kedua, Kasman didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasman bersama-sama Bertha dan Samsul dianggap memberikan uang Rp250 juta kepada Rohadi agar Rohadi melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Untuk alternatif ketiga, Kasman didakwa dengan Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akan tetapi, menurut Aziz, Kasman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu dan dakwaan kedua alternatif kedua. "Dakwaan kedua disusun secara alternatif, maka penuntut umum berkeyakinan dakwaan yang paling tepat untuk dibuktikan dalam perkara aquo adalah dakwaan alternatif kedua," katanya saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/10).

Terkait pemilihan pembuktian dakwaan kedua alternatif kedua, Aziz beralasan, hal itu sudah sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Sebut saja, fakta persidangan yang menjadi awal terjadinya pemberian uang kepada Rohadi. Mulanya, Rohadi menawarkan kepada Bertha bantuan pengurusan perkara Saipul agar mendapatkan putusan yang seringan-ringannya.

Komunikasi Bertha dan Rohadi pun berlanjut, hingga akhirnya Rohadi meminta uang sejumlah Rp500 juta agar Saipul dapat dihukum satu tahun penjara. Atas permintaan itu, Bertha melaporkan kepada Kasman. Bahkan, Kasman sempat menanyakan kepada Bertha, apakah masih bisa turun. (Baca Juga: Dakwaan Pengacara Saipul Jamil, Detil Suap yang Terungkap)

Namun, lanjut Aziz, Bertha menyampaikan kepada Kasman sudah tidak bisa turun karena terlalu berisiko. Pasalnya, putusannya "terjun bebas" dari hukuman yang dituntut jaksa, yaitu tujuh tahun penjara menjadi satu tahun penjara. Lantas, Bertha meminta Kasman untuk informasi itu kepada Samsul. Samsul pun meminta Aminudin (asisten Saipul) agar mempersiapkan uang sebesar Rp500 juta dan Saipul menyetujuinya.

Sehari sebelum pembacaan putusan, pada 13 Juni 2016, Bertha berhasil menemui Ifa Sudewi. Bertha memperoleh informasi dari Ifa bahwa putusan yang akan dijatuhkan majelis kepada Saipul adalah tiga tahun penjara. Atas informasi yang didapat Bertha dari Ifa, Bertha menyampaikan kepada Rohadi. Bertha meminta Rohadi agar mengupayakan putusan menjadi lebih ringan.

Keesokan harinya, jelang sidang pembacaan putusan pada 14 Juni 2016, Samsul meminta Aminudin mengambil uang sebesar Rp565 juta dari rekening Saipul di BNI Syariah Jakarta Utara. Kemudian,  oleh Samsul, uang sebesar Rp65 juta dimasukkan ke rekening milik Samsul, sedangkan sisanya, Rp500 juta dibawa ke rumah Samsul untuk dipisahkan menjadi Rp300 juta dan dimasukan ke dalam tas ransel.

Aziz mengungkapkan, belakangan, Bertha mendapat informasi dari Rohadi jika uang yang akan diberikan untuk hakim sebesar Rp250 juta. Mendengar informasi itu, Kasman mengarahkan Bertha agar menyampaikan kepada Samsul bahwa uang yang diminta terkait pengurusan putusan Saipul tetap berjumlah Rp300 juta, sehingga nantinya ada selisih sebesar Rp50 juta yang bisa dipergunakan sebagai fee lawyer untuk seluruh tim penasihat hukum Saipul.

"Bertha, menghubungi Samsul menyampaikan uang yang akan diberikan kepada hakim sebesar Rp300 juta. Namun, Samsul akan membicarakannya terlebih dahulu dengan terdakwa. Samsul menghubungi terdakwa untuk meminta persetujuan mengenai jumlah uang yang akan diberikan kepada hakim dan terdakwa menyetujui sebesar Rp300 juta," ujarnya. (Baca Juga: Ini Profil Advokat Tersangka KPK Terkait Suap Putusan Saipul Jamil)

Setelah itu, sekitar pukul 16.00 WIB, majelis membacakan putusan perkara Saipul. Majelis menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan Saipul terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama sebagaimana ketentuan Pasal 292 KUHP. Untuk itu, Saipul divonis tiga tahun penjara.

Usai pembacaan putusan, sekitar pukul 17.30 WIB, Bertha dan Samsul beserta tim pengacara Saipul lainnya, Kasman dan M Azikin Hassan melakukan pertemuan di Restauran Singapura, Club House Springhill, Kemayoran untuk membicarakan langkah hukum berikutnya.

Setelah pertemuan, Samsul menyerahkan uang sebesar Rp300 juta kepada Bertha. Uang dibungkus dalam tas kresek warna hitam. Keesokan harinya, pada 15 Juni 2016, dari uang sejumlah Rp300 juta, sebesar Rp250 juta dibawa Bertha untuk diserahkan kepada Rohadi.

Dalam perjalanan, sambung Aziz, Rohadi meminta Bertha untuk bertemu di area parkir kampus Universitas 17 Agustus 1945 di wilayah Sunter, Jakarta Utara. "Bertha bertemu Rohadi di kampus Universitas 17 Agustus 1945 untuk memberikan uang sebesar Rp250 juta. Kemudian, Rohadi dan Bertha ditangkap petugas KPK," tuturnya.

Atas tuntutan tersebut, Kasman dan tim pengacaranya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Mereka meminta waktu dua minggu untuk mempersiapkan pledoi. Namun, ketua majelis hakim, Mas'ud hanya memberikan waktu 10 hari bagi Kasman dan pengacaranya untuk mempersiapkan pledoi. Mas'ud mengagendakan sidang pembacaan pledoi pada 7 November 2016.
Tags:

Berita Terkait