Satgas Saber Pungli Lapor ke Presiden Tiga Bulan Mendatang
Berita

Satgas Saber Pungli Lapor ke Presiden Tiga Bulan Mendatang

Setelah tiga bulan dievaluasi dan dilaporkan ke Presiden, Satgas Saber Pungli akan mengevaluasi selama enam bulan ke depan.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pungutan liar. HGW
Ilustrasi pungutan liar. HGW
Ketua Pelaksana Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang juga Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Markas Besar Polri Komisaris Jenderal Polisi Dwi Priyatno mengatakan pihaknya akan melaporkan hasil pemberantasan pungutan liar dalam tiga bulan mendatang kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Dalam tugasnya sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres), kita harus melaporkan dalam tiga bulan jadi satu kali pada Presiden, jadi untuk enam bulan pertama ini prioritas melaksanakan tugas," kata Dwi Priyatno usai pelantikan Satgas Saber Pungli di Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Jumat (28/10).

Pembentukan SatgasSaber Pungli didasarkan pada Perpres Nomor 87 tahun 2016 dan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Nomor 78 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Satgas tersebut dilantik oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.

Untuk posisi Wakil Ketua Pelaksana 1 Satgas Saber Pungli adalah Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dijabat oleh Sri Wahyuningsih. Sedangkan Wakil Ketua Pelaksana 2 Satgas Saber Pungli adalah Jaksa Agung Muda Pengawas Widyo Pramono.

Sesuai Perpres, lanjut Dwi, satgas tersebut bertugas melaksanakan pemberantasan pungli secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja, dan sarana prasarana baik di pemerintah pusat kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. (Baca Juga: Perpes Saber Pungli Diteken, Inilah Struktur Organisasinya)

"Oleh sebab itu, dalam tiga bulan pertama kita laksanakan nanti kita evaluasi karena kita harus melaporkan ke bapak Presiden, lalu kita lanjutkan lagi lalu kita evaluasi secara komprehensif selama enam bulan karena Peraturan Presiden itu masih berlaku ya," tuturnya.

Satgas Saber Pungli ini melaksanakan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan dan yustisi. Setidaknya terdapat sembilan unsur anggota dalam Satgas Saber Pungli. Mereka antara lain, Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ombudsman RI, Badan Intelijen Negara, Tentara Nasional Indonesia.

Dwi melanjutkan, jika ditemui indikasi pungli, masyarakat dapat melaporkan hal tersebut kepada Satgas Saber Pungli melalui website saberpungli.id, sms center 1193 dan call center 193. Saat ini, Satgas Saber Pungli memiliki enam komputer untuk memonitor pelaporan pungli, namun ke depan Dwi mengatakan akan ada penambahan dan proses pembenahan terus berlanjut.

Sementara itu, tempat pelayanan pemantauan pelaporan pungli berada di ruang yang digunakan sebagai unit media center di lingkungan Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan. (Baca Juga: Aplikasi LAPOR! Bila Anda Temui Pungli Oknum PNS)

"Tentunya akan kita selalu evaluasi berapa laporan yang masuk tersebut apakah akan ditindaklanjuti penindakan atau rekomendasi kaitannya pencegahan seperti itu. Tentunya nanti kita akan minta respon. Di Peraturan Presiden kita prioritaskan bahwa setiap tiga bulan harus melaporkan ke Presiden," tuturnya.

Dwi berharap dengan adanya satgas ini, pungli d Indonesia dapat diberantas secara menyeluruh. "Tentunya ada target-target, kita berharap dalam tiga bulan ini sudah betul-betul bersih. Kita berharap, harus optimistis ya. Kalau memang belum, kendala apa yang kita hadapi, nanti kita evaluasi," tuturnya.
Tags:

Berita Terkait