KY Minta Masyarakat Hargai Vonis Jessica
Berita

KY Minta Masyarakat Hargai Vonis Jessica

Selama ini, KY sendiri telah memantau kasus yang menarik perhatian publik ini, baik pemantauan secara terbuka maupun tertutup.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
KY Minta Masyarakat Hargai Vonis Jessica
Hukumonline
Komisi Yudisial (KY) meminta publik menghormati vonis 20 tahun penjara terhadap Jessica Kumala Wongso yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10) kemarin. Bagi KY, sebagai lembaga peradilan apapun vonis yang dijatuhkan sebagai bentuk independensi majelis hakim.

“Sekali lagi, kepada seluruh pihak, hormati lembaga peradilan kita. Kalau mau dikomentari, komentari secara proper tanpa menyerang individu dan bisa menempuh upaya apapun sesuai aturan yang berlaku,” kata Juru Bicara KY Farid Wajdi dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (28/10).

Dia mencermati betul pasca dijatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Jessica berbagai penilaian datang dari berbagai pihak yang menyulut pro dan kontra di masyarakat. “Seluruh komentar dan penilaian tersebut, KY menghimbau kepada seluruh pihak agar menyampaikannya secara proper tanpa menyerang individu. Meski berpendapat merupakan hak warga negara, namun bukan berarti dibolehkan untuk melukai siapapun,” pesannya.

Ditegaskan Farid, apapun bentuk ketidakpuasan masyarakat atas vonis Jessica ini atau ditemukan dugaan pelanggarannya, disarankan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia. Misalnya, bagi para pihak yang berkepentingan terkait substansi putusan ini dapat menempuh upaya hukum seperti banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).   “Terhadap substansi putusannya maka jalur upaya hukum adalah jawabannya,” kata dia.

Namun, apabila diduga kasus ini diduga mengandung unsur pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) yang dilakukan Majelis Hakim, dapat menempuh mekanisme pelaporan yang berlaku baik di KY maupun Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).

“Selama ini, KY sendiri telah memantau kasus yang menarik perhatian publik ini, baik pemantauan secara terbuka maupun tertutup. Namun, demi menjaga kehormatan dan kemandirian persidangan, apapun temuannya akan diproses setelah semua proses hukum ini selesai,” katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakpus yang diketuai Kisworo menjatuhkan vonis selama 20 tahun penjara terhadap Terdakwa Jessica sesuai tuntutan Jaksa sebelumnya. Menurut Majelis, Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap I Wayan Mirna Shalihin, sahabatnya, seperti diancam Pasal 340 KUHP. Jessica disebut-sebut membunuh  Mirna melalui minuman es kopi Vietnam yang mengandung racun sianida di Kafe Olivier Januari lalu.

Salah satu pertimbangannya, majelis menegaskan tak harus ada saksi mata yang melihat seseorang melakukan perbuatan pidana (saksi yang melihat Jessica menuangkan racun sianida). Hakim bisa memperoleh dari bukti tidak langsung. Kecurigaan terhadap pihak Kafe Olivier yang mungkin melakukan pembunuhan juga dijelaskan oleh hakim dengan logika. Bagi majelis, jika benar pihak kafe Olivier yang merencanakan pembunuhan, maka pasti es kopi Vietnam sudah dibuang. Artinya, sianida yang ada dalam es kopi Vietnam bisa luput dari pemeriksaan penyidik.

Hal ini yang paling menjadi sorotan dari tim kuasa hukum Jessica adalah kapan Jessica memasukkan racun itu ke dalam es kopi vietnam milik yang akhirnya diminum korban. Bagi majelis, kapan tepatnya racun sianida tersebut dimasukkan sesungguhnya Jessica pasti mengetahui. Tetapi saat melihat aktivitas Jessica di dalam CCTV, menurut majelis adalah tak lama setelah Jessica meletakkan paperbag di meja.

Terkait motif, majelis menilai meskipun motif tidak masuk ke dalam unsur delik dalam Pasal 340 KUHP. Namun perlu juga untuk mengetahui penyebab terjadinya suatu tindak pidana. Sebab, tanpa adanya motif sangat sulit seseorang melakukan perbuatan pidana kepada seseorang, terutama dalam pembunuhan berencana. Pertimbangan lain, beberapa tindakan Jessica yang tak lazim saat berada di Kafe Olivier. Salah satunya, pembayaran bill yang dilakukan di awal dianggap majelis hakim bertujuan agar Jessica bisa meninggalkan lokasi dengan cepat.
Tags:

Berita Terkait