Satgas Saber Pungli Bisa Lakukan Operasi Tangkap Tangan
Berita

Satgas Saber Pungli Bisa Lakukan Operasi Tangkap Tangan

Hukuman yang diterima oleh pelaku pungli tergantung pada peraturan perundang-undangan.

Oleh:
ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pungutan liar. HGW
Ilustrasi pungutan liar. HGW
Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dapat melakukan penindakan pungli di lapangan dengan operasi tangkap tangan (OTT).

"Kita punya kewenangan OTT," kata Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Markas Besar Polri, Komisaris Jenderal Polisi Dwi Priyatno, Jakarta, Jumat (28/10).

Dia mengatakan pihaknya akan merekomendasikan kepada kementerian/lembaga terkait sejumlah sanksi yang dapat diberikan kepada pegawai pemerintahan yang melakukan pungli. Sanksi itu bisa berkaitan dengan sanksi administratif kepegawaian hingga diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Bisa saja rekomendasi kita itu bisa saja berupa misalnya agar pelaku tersebut kena tindakan administratif kepegawaian misalnya seperti itu agar dilanjutkan dengan prosedur hukum yang berlaku, karena tergantung daripada faktor yuridisnya," tuturnya.

Dwi mengharapkan kementerian/Lembaga yang sudah memiliki sistem pencegahan, sistem integritas, zona bebas korupsi, wilayah birokrasi bersih untuk melayani, dapat mengembangkan sistem pencegahan pungli dalam memberikan pelayanan publik. (Baca Juga: Begini Isi Perpres Saber Pungli)

Dia mengatakan hukuman yang diterima oleh pelaku pungli tergantung pada peraturan perundang-undangan. "Contohnya wali kota bandung menindak sembilan kepala sekolah, lalu anggota kepolisian ada yang dikenakan kode etik sebagainya, sampai pemberhentian tidak dengan hormat," tuturnya.

Dwi menambahkan semua pihak yang terlibat dalam satgas harus berkomunikasi dengan baik sehingga sinergitas tim ini dapat lebih dioptimalkan untuk melakukan tugas yang dilaksanakan baik intelijen, pencegahan, dan yustisi.

"Sinergitas kementerian/lembaga dengan satgas sangat diharapkan optimal. Seperti dalam perpres (Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016), pemberantasan pungli harus tegas, terpadu, efisien, efektif dan mampu menimbulkan efek jera," ujarnya.

Dia menuturkan sinergitas antar kementerian/lembaga serta partisipasi masyarakat juga menjadi modal utama dalam memberantas pungli. Masyarakat juga dapat melaporkan adanya pungli baik secara langsung maupun dalam jaringan melalui website saberpungli.id, sms center 193 dan call center 1193. (Baca Juga: Temui Pungli di Sektor Pengadaan Barang Jasa? Laporkan di Sini)

"Ini yang diharapkan dari Perpres tersebut sehingga seluruh elemen termasuk masyarakat tentunya bisa berpartisipasi," ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan Presiden Joko Widodo menginginkan Satgas Saber Pungli efektif bekerja setelah satu minggu Perpres diberlakukan.  

"Presiden dalam amanatnya menginginkan bahwa dalam waktu satu minggu, setelah dikeluarkan perpres," kata Wiranto.(Baca Juga: 3 Saluran Bagi Masyarakat untuk Melaporkan Adanya Pungli)

Dia menuturkan saluran pengaduan juga harus segera dapat bekerja secara optimal, baik lewat website, sms, maupun call center maupun secara langsung. Wiranto tidak ingin masyarakat menganggap pemerintah main-main atau sekadar beretorika karena laporannya tidak ditanggapi.

Menurut Wiranto, pengaduan masyarakat yang diterima harus segera ditanggapi dan diberikan solusi. Dia mengatakan seluruh anggota Satgas Saber Pungli dapat bekerja keras dengan ikhlas dan tuntas serta saling bekerja sama.

Tags:

Berita Terkait