Dapat Penilaian Disclaimer BPK, Ini Langkah Komnas HAM
Berita

Dapat Penilaian Disclaimer BPK, Ini Langkah Komnas HAM

Komnas membentuk Dewan Kehormatan dan Tim Internal.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Komnas HAM di Jalan Latuharhari Jakarta. Foto: HOL/SGPSGP
Komnas HAM di Jalan Latuharhari Jakarta. Foto: HOL/SGPSGP
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyematkan status disclaimer atau tidak memberi penilaian terhadap laporan keuangan Komnas HAM 2016. Ketua Komnas HAM, Imdadun Rahmat, mengatakan terjadi indikasi penyalahgunaan anggaran yang dilakukan salah satu komisioner berinisial DB dan kesekjenan Komnas HAM.

Guna menangani hal tersebut Komnas HAM telah membentuk Dewan Kehormatan dan Tim Internal. Dewan Kehormatan bertugas menangani masalah yang bersinggungan dengan komisioner. Hasil pemeriksaan sementara, DB disinyalir melakukan penyalahgunaan biaya sewa rumah dinas sebesar Rp330 juta.

Menurut Imdadun, tindakan yang dilakukan DB melanggar pasal 4 huruf e dan pasal 10 Peraturan Komnas HAM No:004B/PER.Komnas HAM/XI/2013 tentang Perubahan Kode Etik Anggota Komnas HAM, dan  melanggar Pasal 85 ayat (2) huruf e UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Dewan Kehormatan merekomendasikan DB dinonaktifkan sebagai komisioner. Selaras itu DB telah mengajukan permohonan non aktif. “Rapat paripurna Komnas HAM menyetujui DB dinonaktifkan,” kata Imdadun dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM di Jakarta, Senin (31/10).

Tim Internal, mengusut temuan BPK atas dugaan penyalahgunaan anggaran oleh kesekjenan Komnas HAM. Imdadun mengatakan temuan itu menyebut ada sekitar Rp820 juta. Untuk temuan ini Komnas HAM telah melayangkan surat teguran kepada yang bersangkutan. Sanksi berat belum diberikan karena Komnas HAM belum bisa mengusut tuntas masalah tersebut.

Komisioner Komnas HAM sekaligus anggota Tim Internal, Siti Noor Laila, mengatakan perkara ini menjadi momentum yang tepat bagi Komnas HAM melakukan pembenahan internal. Sebenarnya, potensi masalah ini sudah dirasakan sejak awal periode komisioner Komnas HAM 2012-2017. Pada 2013 BPK sudah mengingatkan Komnas HAM, menyarankan agar kerjasama dengan pihak ketiga dilakukan ketat dan disarankan menggunakan e-catalog.

Laila mengatakan setiap lembaga pemerintahan punya satuan pengawas internal. Sayangnya, Komnas HAM baru membentuk itu pada 2014 dan dijabat eselon III. Diduga lembaga internal yang bertugas melakukan pengawasan dan kepatuhan tidak berjalan efektif sehingga struktur kesekjenan di Komnas HAM sulit melakukan perubahan.

Guna mengatasi persoalan itu Komnas HAM telah menggandeng KPK. “Kami menyerahkan kepada KPK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini. Juga bantuan KPK bagaimana sistem pencegahannya ke depan,” ujar Laila.
Tags:

Berita Terkait