Mengintip Tata Cara Pendaftaran Merek dalam UU Merek dan Indikasi Geografis
Berita

Mengintip Tata Cara Pendaftaran Merek dalam UU Merek dan Indikasi Geografis

Khusus merek berupa bentuk tiga dimensi, label merek dilampirkan dalam bentuk karakteristik dari merek tersebut. Sedangkan terhadap merek berupa suara, maka label merek yang dilampirkan berupa notasi dan rekaman suara.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Mengintip Tata Cara Pendaftaran Merek dalam UU Merek dan Indikasi Geografis
Hukumonline
Bagi Anda yang ingin mendaftarkan merek sebuah produk, cobalah membuka aturan teranyar tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ya, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Merek dan Indikasi Geografis telah resmi disahkan menjadi UU pekan lalu di DPR. Sejumlah aturan tata acara pengajuan hak merek pun kembali diatur sebagai langkah memudahkan pendaftaran dalam pelayanan bagi pemohon merek. Setidaknya terdapat aturan syarat dan tata acara bagi pemohon permohonan pendaftaran merek.

Ketua Pansus RUU Merek dan Indikasi Geografis Desy Ratnasari mengatakan UU No.15 Tahun 2001 tentang Merek belakangan belum memberikan jaminan kepastian hukum. Soalnya, betapa rumitnya mekanisme pendaftaran indikasi geografis dan persyatan yang belum sepenuhnya dipahami masyarakat. Nah, bila mengacu sistem pendaftaran merek internasional yakni ‘protokol madrid’ menjadi saran mudah bagi pelaku usaha yang akan mendaftarkan merek di luar negeri serta dengan biaya terjangkau.

Dalam UU Merek dan Indikasi Geografis setidaknya mengatur mekanisme pendaftaran dengan sederhana dan efeisien. Antara lain permohonan pendaftaran merek diajukan oleh pemohon. Setidaknya, dapat diwakilkan oleh kuasa pemohon kepada pihak menteri secara elektronik, atau non elektronik dalam bahasa Indonesia. Dalam permohonan, wajib mencantumkan waktu. Mulai tanggal, bulan dan tahun permohonan.

Kemudian, disertakan identitas pemohon secara lengkap. Begitu pula dengan identitas dan alamat kuasa pemohon, bila diwakilkan. Selain itu mencantumkan warna, bila permohonan menggunakan unsur warna. Begitu pun nama negara dan tanggal permintaan merek. Serta, uraian jenis produk barang atau jasa dan dilampiri label merek juga bukti pembayaran biaya. Biaya permohonan pendaftaran merek ditentukan sesuai dengan per kelas barang dan/ atau jasa.

Khusus merek berupa bentuk tiga dimensi, label merek dilampirkan dalam bentuk karakteristik dari merek tersebut. Sedangkan terhadap merek berupa suara, maka label merek yang dilampirkan berupa notasi dan rekaman suara. Tak kalah penting, permohonan pendaftaran merek wajib dilampiri dengan surat pernyataan kepemilikan merek yang dimohonkan pendaftarannya. (Baca Juga: RUU Merek dan Indikasi Geografis Disetujui Jadi UU, Ini Penjelasan DPR)

Khusus permohonan diajukan lebih dari satu pemohon secara bersama-sama, maka berhak atas merek tersebut. Oleh sebab itu, semua nama pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat pemohon. Sedangkan permohonan ditandatangani oleh salah satu dari pemohon yang berhak atas merek tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para pemohon yang diwakilkan.

Bila salah seorang atau sekian pemohon merupakan warga negara asing dan badan hukum asing berdomisili di negara luar, maka wajib diajukan melalui kuasanya. Sedangkan permohonan pendaftaran merek diajukan bersama-sama, maka surat kuasa ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas merek tersebut.

UU pun mengatur permohonan lebih dari satu kelas barang dan/atau jasa dapat diajukan dalam satu permohonan. Selain itu dalam permohonan pun mesti menyebutkan jenis barang atau jasa yang termasuk dalam kelas yang dimohonkan pendaftarannya. Nah, ketentuan lebih lanjut  mengenai kelas barang dan/atau jasa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Sedangkan permohonan terkait dengan administrasi merek diajukan pemohon yang berdomisili di luar wilayah Indonesia maka wajib diajukan melalui kuasanya. Nah, pemohon pun wajib menyatakan  dan memilih alamat kuasa sebagai domisili hukum di Indonesia. (Baca Juga: Menkumham: UU Merek Indikasi Geografis Tumbuhkan UMKM)

“Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata acara permohonan sebagimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 6 diatur dengan Peraturan Menteri,” demikian bunyi Pasal 8 UU Merek dan Indikasi Geografis.
Tags:

Berita Terkait