Tingkat Banding, Vonis Penyuap Damayanti Cs Berkurang Jadi 2,5 Tahun
Berita

Tingkat Banding, Vonis Penyuap Damayanti Cs Berkurang Jadi 2,5 Tahun

Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa KPK pada pengadilan tingkat pertama. Namun dalam putusannya, majelis hakim tingkat pertama malah menjatuhi vonis 4 tahun penjara.

Oleh:
ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
Abdul Khoir (berjas hitam) di ruang sidang Pengadilan Tipikor. Foto: RES
Abdul Khoir (berjas hitam) di ruang sidang Pengadilan Tipikor. Foto: RES
Pengadilan Tinggi Jakarta DKI Jakarta dalam tingkat banding memvonis Abdul Khoir hukuman dua tahun enam bulanpenjara atau lebih ringan dari vonis sebelumnya empat tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama. Putusan tingkat banding itu diambil oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Elang Prakoso Wibowo dengan anggota Humuntal Pane, Siswandriyono, Reny Halida Ilham Malik, dan Anthon R Saragih.

Dalam putusan Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2016/PT.DKI itu, sebagaimana diunggah pada aman http://putusan.mahkamahagung.go.id, majelis hakim tingkat banding juga menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan.

Abdul Khoir, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, merupakan terdakwa kasus penyuapan terhadap empat anggota Komisi V DPR, yaitu Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, Damayanti Wisnu Putranti, dan Budi Supriyanto serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.

Pada pengadilan tingkat pertama, 9 Juni 2016, Abdul Khoir divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan. Vonis ini jauh lebih berat dari tuntutan, lantaran majelis menilai bahwa status justice collaborator terhadap Abdul Khoir tak layak karena di adalah pelaku utama dalam perkara ini. (Baca Juga: Hakim Nilai Penyuap Damayanti Tak Layan Sandang Status Justice Collaborator)

Vonis di tingkat pertama itu lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut Abdul Khoir divonis dua tahun dan enam bulan dan denda sejumlah Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.Karena vonis lebih tinggi dibanding tuntutan maka KPK mengajukan banding. Alasannya karenaAbdul Khoirtelahdiberikan status justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum oleh pimpinan KPK.

Abdul Khoir diketahui memberikan uang kepada Amran Hi Mustary sejumlah Rp15,606 miliar dan Sing$223.270 dan satu telepon selular Iphone 6 senilai Rp11,5 juta serta membantu Joni Laos untuk memberikan uang kepada Amran sejumlah Rp1,5 miliar.

Tujuan pemberian itu adalah agar pejabat Kementerian PUPR dan anggota Komisi V DPR itu mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara serta menyepakati terdakwa sebagai pelaksana proyek tersebut.

Abdul Khoir juga memberikan uang kepada Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PAN Andi Taufan Tiro sejumlah Rp2,2 miliar dan Sing$462.789 serta kepada Kapoksi PKB Musa Zainuddin sejumlah Rp4,8 miliar dan Sing$328.377.

Selain itu, Abdul Khoir juga memberikan uang kepada anggota Komisi V Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti sejumlah Sing$328 ribu serta anggota Komisi V Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto sebesar Sing$404 ribu. (Baca Juga: Advokat Bisa Adukan Jaksa Jika Justice Collaborator Ditolak)
Tags:

Berita Terkait