Presiden Ancam Laporkan Proyek “Mangkrak” ke KPK
Berita

Presiden Ancam Laporkan Proyek “Mangkrak” ke KPK

Laporan dari BPKP mengenai 34 proyek pembangkit listrik yang “mangkrak” 7-8 tahun telah diminta Presiden Jokowi.

Oleh:
ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
Presiden Ancam Laporkan Proyek “Mangkrak” ke KPK
Hukumonline
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengancam pelaksana proyek-proyek yang "mangkrak" atau terbengkalai untuk dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama proyek pembangkit listrik yang tidak bisa diteruskan. "Kalau memang ini tidak bisa diteruskan, ya sudah berarti saya akan bawa ke KPK," kata Presiden Jokowi saat memimpin Rapat Terbatas mengenai perkembangan pembangunan proyek listrik 35.000 MW di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (1/11).

Hal itu menurut Jokowi, perlu dilakukan karena menyangkut uang dan anggaran yang sangat besar, namun sampai saat ini Presiden belum juga mendapatkan kepastian mengenai hal itu. Ia jugatelah meminta laporan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai 34 proyek pembangkit listrik yang “mangkrak” 7-8 tahun.

"Ini sudah menyangkut angka yang triliunan dan ini tidak boleh dibiarkan terus-menerus. Apakah langsung bisa diteruskan, kalau saya lihat satu dua di lapangan kelihatannya juga banyak yang tidak bisa diteruskan karena memang sudah hancur sudah karatan semuanya, ini harus ada kepastian," tegasnya.

Presiden juga menyampaikan capaian program listrik 35.000 MW juga belum sesuai target yang diinginkan. Data menunjukkan bahwa 71 proyek dari 109 proyek masih dalam tahap perencanaan dan pengadaan. (Baca Juga: Pemerintah Jamin Kepastian Hukum untuk Proyek Listrik 35 Ribu MW)

"Saya minta semuanya dibuka, dievaluasi satu per satu sehingga kita semua bisa mengetahui dimana masalahnya dan selanjutnya bisa segera diselesaikan di lapangan," ucap Jokowi.

Dalam pelaksanaannya, Presiden Jokowi juga mengingatkan agar dalam pembangunan proyek ketenagalistrikan tersebut, untuk mempertimbangkan penggunaan energi terbarukan.

"Kita juga beri prioritas pada geothermal (panas bumi), sampah, hydro, micro-hydro, karena kita harus mampu memanfaatkan seluruh potensi pembangkit listrik yang ada," tuturnya. (Baca Juga: Skema PPP Proyek Listrik Bentuk Penjaminan Terhadap Investasi)

Presiden Jokowi sekaligus meminta kepada BPKP untuk memastikan status 34 proyek pembangkit listrik yang “mangkrak”.Menurut dia, proyek yang sudah menelan biaya triliunan rupiah ini harus dipastikan statusnya, apakah bisa dilanjutkan atau tidak.

Dalam Rapat Terbatas tersebut tampak hadir Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Selain itu, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil, Menteri BUMN Rini Soemarno, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Ardan Adiperdana, dan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir. (Baca Juga: Begini Aturan Pembelian Listrik Tenaga Air)
Tags:

Berita Terkait