KPK Periksa Kajati Sumbar Terkait Suap Gula
Aktual

KPK Periksa Kajati Sumbar Terkait Suap Gula

Oleh:
ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
KPK Periksa Kajati Sumbar Terkait Suap Gula
Hukumonline
Xaveriandy dan Memi disangkakan menyuap Irman dan jaksa Farizal yang menangani perkara dugaan impor gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton dimana Xaveriandy merupakan terdakwanya.

Uang suap yang diberikan kepada Farizal adalah sebesar Rp365 juta dalam empat kali penyerahan, sebagai imbalannya, Farizal dalam proses persidangan juga bertindak seolah sebagai penasihat hukum Xaveriandy seperti membuat eksekpsi dan mengatur saksi saksi yang menguntungkan terdakwa.
KPK memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kajati Sumbar) Widodo Supriadi sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap terkait kasus penjualan gula tanpa Standar Nasional Indonesia di Pengadilan Negeri Padang.

"Widodo Supriadi diperiksa untuk tersangka F (Farizal)," kata Pelaksana Tugas Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Rabu (2/11).

Selain Widodo, KPK juga memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Padang Syamsul Bahri, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumbar Bambang Supriyambodo, staf Pidana Khusus Kejati Sumbar Ridwan Syamza serta seorang jaksa penuntut umum bernama Rikhi Benindo Maghaz.

Kasus ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi pada Sabtu, 16 September 2016 dini hari terhadap empat orang yaitu Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istrinya Memi, adik Xaveriandy dan Ketua DPD Irman Gusman di rumah Irman di Jakarta.

Kedatangan Xaveriandy dan Memi adalah untuk memberikan Rp100 juta kepada Irman yang diduga sebagai ucapan terima kasih karena Irman memberikan rekomendasi kepada Bulog agar Xaverius dapat mendapatkan jatah untuk impor tersebut.

Irman Gusman disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
Tags: