Pentingnya Peran In House Counsel untuk Menyelesaikan Sengketa Pemegang Saham
Berita

Pentingnya Peran In House Counsel untuk Menyelesaikan Sengketa Pemegang Saham

Analisis dispute harus dilakukan agar In House Counsel tidak selalu menganggap bahwa pihak yang bersalah adalah pemegang saham lokal. Padahal, ada juga pemegang saham asing.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Head of Corporate Practice RPC Premier Law, Tandip Singh (tengah). Foto: Istimewa
Head of Corporate Practice RPC Premier Law, Tandip Singh (tengah). Foto: Istimewa
In House Counsel memainkan peran vital dalam menyelesaikan masalah antar para pemegang saham lokal dan pemegang saham asing. In House Counsel juga dapat menyelesaikan permasalahan, sebelum akhirnya para pemegang saham lebih memilih menyelesaikan masalah melalui pengadilan.

"In House Counsel memainkan peran penting bagaimana membuat kesepakatan ketika ada dispute,” kata Head of Corporate Practice RPC Premier Law, Tandip Singh, kepada hukumonline melalui pesan elektronik, Kamis (3/11).

Sebelumnya, Tandip menjadi salah satu pembicara dalam diskusi bertema Cross-Border Shareholder Disputes: Making Up or Breaking Up, yang diselenggarakan oleh Indonesia Corporate Counsel Association (ICCA), di Jakarta 31 Oktober 2016.

Tandip berpendapat, In House Counsel bisa melihat bagaimana pendekatan yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan masalah. Analisis dispute harus dilakukan agar In House Counsel tidak selalu menganggap bahwa pihak yang bersalah adalah pemegang saham lokal. Padahal, ada juga pemegang saham asing. (Baca Juga: Mengenal Jack Chen, In House Counsel Google yang Tunanetra)

Kemudian, lanjut Tandip, ketika perusahaan asing datang dan ingin bergabung dengan Indonesia, sebaiknya melihat alternatif penyelesaian sengketa dibandingkan langsung menyelesaikan di pengadilan. Menurutnya, banyak sekali alternatif yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan.

"Banyak sekali jenis penyelesaian sengketa yang bisa dilakukan dan dimanfaatkan. Pengadilan adalah alternatif terakhir yang diambil ketika semua usaha-usaha di luar pengadilan gagal atau tidak mendapatkan hasil," ujarnya.

Sehingga, untuk menghindari adanya perselisihan antara pemegang saham asing dan lokal, Tandiph menyarankan agar para pemegang saham tersebut membangun komunikasi yang baik. Dia menyadari hal tersebut memang mudah untuk dikatakan, tapi sulit untuk dilaksanakan dan membutuhkan usaha yang luar biasa.

“Khususnya ketika Perusahaan asing mengirim manajemen baru ke Indonesia untuk bekerja di Perusahaan Joint Venture. Manajemen yang baru pasti akan menghabiskan banyak waktu untuk memahami dan mempelajari partner lokal," ujarnya. (Baca Juga: Mengenal Peran Legal Counsel Perusahaan Tambang dan Tantangannya)

Kemudian, lanjut Tandip, ketika sudah terjadi sengketa maka investigasi internal harus segera dilakukan. Hal tersebut untuk memastikan faktor apa yang menyebabkan terjadinya sengketa dan juga memastikan apakah manajemen tidak melakukan hal yang salah.

Senior management asing juga harus membangun komunikasi dengan pemegang saham lokal dan mengatur pertemuan untuk menyelesaikan sengeketa sebelum akhirnya menyelesaikan sengeketa di pengadilan. Selain itu, di butuhkan juga "orang ketiga" yang dihormati dan bijak untuk menengahi ketika terjadi masalah.

"Seringnya memang, banyak yang tidak suka dengan pemegang saham asing yang di tempatkan di Indonesia, itulah kenapa dibutuhkan wajah baru untuk menyelesaikan masalah. Itulah peran senior management yang tidak bertempat di Indonesia untuk menyelesaikan sengketa," tuturnya.

Tandip mengaku terkadang menemukan ada pemegang saham asing yang memilih menyelesaikan sengketa di pengadilan. Sayangnya, hasilnya tidak sesuai dengan yang diharapkan. (Baca Juga: Pradono P. Prasta, Lawyer Perusahaan yang Memilih Tinggal di Luar Jakarta)

Kemudian, ada juga yang menyelesaikan masalah di luar pengadilan dan menghasilkan kesepakatan atau solusi yang lebih baik. "Kalaupun misalnya tidak berhasil penyelesaian melalui luar pengadilan, para pihak pun masih bisa untuk menyelesaikannya di pengadilan," tutupnya.

Tags:

Berita Terkait