Presiden Diminta Tak Intervensi Proses Hukum Kasus Ahok
Aktual

Presiden Diminta Tak Intervensi Proses Hukum Kasus Ahok

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Presiden Diminta Tak Intervensi Proses Hukum Kasus Ahok
Hukumonline
Konsistensi Presiden Joko Widodo tidak melakukan intervensi terhadap kasus yangemnjadi batu sandungan Calon Gubernur (Cagub) petahana, Basuki Thajaja Purnama, alias Ahok menjadi taruhan. Janji Jokowi bakal dipegang masyarakat. Pasalnya, kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok seolah mendapat perlindungan dari penguasa.

“IPW berharap Presiden Jokowi konsisten dengan omongan dan janjinya bahwa tidak akan melakukan intervensi dalam kasus hukum yang menyangkut Ahok,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima hukumonline, Kamis (3/11).

Ia berpandangan tidak diintevensinya proses penegakan hukum suatu kasus, maka tak akan membebani dan mencoreng pula wajah institusi Polri. Apalagi, kasus Ahok menjadi pusat perhatian secara nasional.

Sepanjang dua tahun pemerintahan Jokowi, terdapat tiga kasus hukum yang dinilai telah dicampuri oleh kekuasaan yakni kasus Novel Baswedan, kasus Bambang Widjojanto, dan kasus Abraham Samad. “Harusnya bisa diselesaikan di pengadilan,” ujarnya.

Menurutnya, dalam penanganan kasus Ahok, setidaknya penyidik sudah menangani sesuai prosedur. Hanya saja, penyidikan dilakukan kurang transparan dalam memberitahukan perkembangan penydikannya. Walhasil, kasus Ahok oleh Polri dianggap publik tidak diproses.

Ia pun berharap Jokowi menepati janjinya untuk tidak mengintervensi kasus Ahok. Sebab dengan begitu, Polri tidak lagi menjadi bulan-bulanan masyarakat.

Tags: