Diblokir Kemenkominfo, Situs Dapat Ajukan Keberatan ke Kemenkominfo
Aktual

Diblokir Kemenkominfo, Situs Dapat Ajukan Keberatan ke Kemenkominfo

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Diblokir Kemenkominfo, Situs Dapat Ajukan Keberatan ke Kemenkominfo
Hukumonline
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan pemblokiran terhadap 11 situs yang dianggap memberitakan berbau Suku Ras Agama dan Antar Golongan (SARA). Pemblokiran dilakukan jelang aksi demonstrasi yang dilakukan sejumlah Ormas Islam pada Jumat (4/11).

Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil mengkritik keputusan pemblokiran secara sepihak. Termasuk situs portal piyungan yang dianggap memiliki kedekatan dengan Partai Keadila Sejahtera (PKS). Namun hal itu ditampik Nasir. “Tidak dikelola oleh struktur, tentu saja di luar PKS secara kelembagaan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (3/11).

Terhadap pemblokiran 11 situs, perlu didefinisikan situs yang pemberitaannya mengandung SARA. Oleh karena itu, diperlukan pelibatan dari berbagai pihak. Mulai ulama hingga kalangan akademisi. Namun, ia menengarai pemblokiran dilakukan agar situs tersebut tidak memprovokasi massa jelang demonstrasi. 

Politisi PKS itu berpandangan terhadap 11 situs yang diblokir sepanjang berkeberatan atas tindakan tersebut dapat mengajukan keberatan ke pihak Kemenkominfo. Pasalnya, penentuan situs berbau SARA tidak mesti menjadi kewenangan Kemenkominfo secara sepihak. 

“Saran saya, kalau mereka keberatan dengan langkah kementerian tersebut, bisa mengajukan keberatan ke Kemenkominfo kenapa, ada apa, dan sebagainya,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, Kemenkominfo memblokir sebelas situs, yaitu lemahirengmedia.com,portalpiyungan.com,suara-islam.com,smstauhiid.com, beritaislam24h.com, bersatupos.com, pos-metro.com, jurnalmuslim.com, media-nkri.net, lontaranews.com, nusanews.com.

Tags: