OJK Temukan 47 Penawaran Investasi Mencurigakan
Berita

OJK Temukan 47 Penawaran Investasi Mencurigakan

Temuan ini terekam dari portal website yang berisi perusahaan yang tidak terdaftar di OJK atau Investor Alert Portal (IAP).

Oleh:
ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Nelson Tampubolon. Foto: SGP
Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Nelson Tampubolon. Foto: SGP
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga September 2016 menemukan 47 penawaran investasi yang mencurigakan di Indonesia. "Temuan 47 penawaran investasi mencurigakan itu terekam dari portal website yang berisi perusahaan yang tidak terdaftar di OJK atau Investor Alert Portal (IAP) yang dibuat OJK," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon di Medan, Jumat (4/11).

Hal itu diutarakan Nelson saat pengukuhan dan penandatanganan komitmen bersama Tim Kerja Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Provinsi Sumatera Utara (Sumut) serta sosialisasi whistle blowing system OJK dan penanganan financial crime di industri jasa keuangan. Ia menegaskan, IAP akan terus diperbaharui secara berkala dan OJK terus mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan dan memberikan informasi terkait penawaran investasi yang mencurigakan.

"Penandatanganan itu merupakan salah satu upaya untuk menjawab tuntutan masyarakat agar lebih efektif lagi dalam melakukan pencegahan dan penanganan tindak pidana melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi," katanya.

Nelson menegaskan, kerja sama dan koordinasi memang perlu dilakukan mengingat kewenangan pengaturan dan pengawasan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi berada pada beberapa regulator dan instansi pengawasan yang berbeda-beda. (Baca Juga: Langkah Hukum Satgas Waspada Investasi Terhadap 3 Perusahaan Investasi Ilegal)

Atas dasar itu, lanjut Nelson, pembentukan Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Provinsi Sumut akan berfungsi sebagai sarana koordinasi antara OJK dengan instansi lain. Seperti,dinas-dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut, Kepolisian, Kejaksaan dan Kementerian Agama.

Tugas pokok tim kerja itu, kata Nelson, adalah melakukan inventarisasi kasus-kasus dugaan investasi ilegal serta melakukan analisis dan koordinasi dengan instansi terkait sesuai bidang tugas masing-masing. Tugas lainnya adalah kemungkinan dilakukan pemeriksaan bersama dan melaporkan kepada kepolisian setempat.

Di tempat yang sama, Gubernur Sumut HT Erry Nuradi, mengaku berharap banyak pada tim tersebut untuk membantu masyarakat dari ancaman kerugian atas investasi bodong. Sehingga, hasilnya dapat menciptakan iklim investasi dan keamanan yang bagus dan aman di Sumut.

Sebenarnya, kata Erry, investasi ilegal itu bukan hal baru atau tidak asing lagi di Sumut. Dia memberi contoh adanya kasus investasi ilegal terbesar di Sumut pada tahun 1997 silam PT Banyumas Mulia Abadi (BMA) yang merugikan banyak masyarakat dan sempat mengganggu keamanan Sumut.

"Dengan adanya tim diharapkan investasi ilegal itu bisa tidak ada lagi.Tentunya peran serta masyarakat untuk melaporkan hal-hal yang mencurigakan serta sadar untuk berinvestasi secara benar," katanya. (Baca Juga: Hati-Hati! Investasi Ilegal Masih Marak)
Tags:

Berita Terkait