Putusan SP3 Karhutla Polda Riau Dibacakan Hari Ini
Berita

Putusan SP3 Karhutla Polda Riau Dibacakan Hari Ini

Polda Riau akan mentaati putusan pengadilan yang adil dan transparan.

Oleh:
ANT/YOZ
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kasus kebakaran lahan. Foto: RES
Ilustrasi kasus kebakaran lahan. Foto: RES
Hakim tunggal sidang praperadilan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Sorta Ria Neva, menyatakan segera mengambil keputusan yang direncanakan digelar Selasa (8/11). Hal itu disampaikan Hakim Sorta Ria dalam sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon di Ruang Chakra Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (7/11).

Pada sidang tersebut, pemohon dalam hal ini warga bernama Ferry yang merasa dirugikan akibat Karhutla dan didampingi sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Melawan SP3 menyimpulkan Polda Riau harus membuka kembali penyidikan.

"Bahwa kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Riau, nyata dan terang telah merugikan masyarakat sampai jatuhnya korban meninggal dunia," kata Missinaki Tomi, salah seorang kuasa hukum pemohon.

Tomi melanjutkan bahwa selama persidangan Polda Riau tidak menghadirkan penyidik, dan tidak bisa membuktikan alasan pembenarnya terbitnya SP3 15 perusahaan yang diduga membakar lahan. (Baca Juga: PN Pekanbaru Gelar Sidang Praperadilan SP3 Karhutla)

"Bukti-bukti surat yang dihadirkan tidak bisa diuraikan dan diungkap di persidangan, tanpa adanya penjelasan penyidik tersebut," lanjutnya.

Kemudian, berdasarkan keterangan saksi ahli Karhutla yang dihadirkan pemohon, Direktur Yayasan Hutan Riau, Raflis, menyatakan jika Karhutla merupakan akibat pembakaran yang disengaja dan diketahui asal titik apinya.

Sebelumnya Raflis menyatakan jika pertumbuhan titik panas di Riau berada di lahan perusahaan, dan setiap tahun titik panas tersebut terus berulang di lokasi yang sama.

Untuk itu, Tomi memohon kepada Hakim Sorta Riau agar menerima dan mengabulkan permohonan pemohon Tim Advokasi Melawan SP3. Kemudian Tomi juga memohon agar hakim menyatakan SP3 Polda Riau tidak sah, dan tidak berdasarkan hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum. (Baca Juga: Dinilai Abai Prosedur Penyidikan Kasus Karhutla, Kapolda Riau: Kami Siap Salah)

Sementara itu, Polda Riau yang diwakili tim hukumnya optimis bahwa terbitnya SP3 terhadap 15 perusahaan sudah memenuhi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Nirwan, salah seorang tim hukum Polda Riau mengatakan bahwa penyidik tidak menemukan adanya bukti yang cukup guna meneruskan penyidikan Karhutla yang melibatkan 15 korporasi pada 2015 silam.

Selain itu, Nirwan juga mengatakan bahwa saksi korban kabut asap Mukhlis dan Eri Wirya tidak relevan untuk dihadirkan di Prapid SP3 tersebut. Di samping itu, Nirwan juga mengatakan bahwa Prapid SP3 yang diajukan Tim Advokasi Melawan SP3 salah alamat karena yang menerbitkan SP3 tersebut bukan hanya Polda Riau melainkan sejumlah Polres di wilayah itu. (Baca Juga: Panja Karhutla Endus Kejanggalan SP3 Perusahaan Pembakar Lahan)

"Kita tetap optimis apa yang kita lakukan selama tujuh hari. Kita menunggu keputusan hakim," kata Nirwan usai sidang.

Kapolda Riau, Brigjen Zulkarnain sebelumnya mengatakan menunggu keputusan hakim. "Kalau nanti dibuka ya dibuka. Kalau pengadilan menyebutkan itu sah penghentian nya, mau bagaimana lagi. Artinya, kami akan mengikuti apa keputusan pengadilan sebagai lembaga yang adil dan transparan," kata Zulkarnain.

Tags:

Berita Terkait