Permohonan Praperadilan SP3 Karhutla Polda Riau Ditolak
Berita

Permohonan Praperadilan SP3 Karhutla Polda Riau Ditolak

Pemohon dinilai tidak memenuhi persyaratan gugatan warga negara sesuai yang diatur oleh Perma 036/KMA/SK/II/2013 tentang pemberlakuan pedoman penanganan perkara lingkungan hidup.

Oleh:
ANT/YOZ
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kasus kebakaran lahan. Foto: RES
Ilustrasi kasus kebakaran lahan. Foto: RES
Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau melalui hakim tunggal Sorta Ria Neva menolak permohonan praperadilan, yang diajukan Ferry terhadap terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk 15 perusahaan oleh Polda Riau.

"Menyatakan permohonan pemohon praperadilan tidak memenuhi persyaratan hukum untuk mengajukan gugatan warga negara, atau citizen law suit, atau CLS atau Action Popularis dalam perkara ini," kata Hakim Sorta Ria saat membacakan poin pertama putusannya di Ruang Chakra, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (8/11).

Pada poin selanjutnya, Hakim Sorta menyatakan bahwa permohonan pemohon praperadilan (Prapid) yang diajukan seorang warga bernama Ferry bersama 10 kuasa hukum, yang tergabung dalam Advokasi Melawan SP3, tidak dapat diterima.

Kemudian, Hakim juga mebebankan pemohon untuk membayar ongkos perkara sebear Rp5.000. "Demikian diputus pada hari ini oleh kami, Sorta Ria Neva," tutup hakim.

Sebelum membacakan putusan, Hakim Sorta berpendapat sesuai Peraturan Mahkamah Agung 036/KMA/SK/II/2013 tentang pemberlakuan pedoman penanganan perkara lingkungan hidup, Ferry sebagai warga negara benar memiliki hak gugat atau legal standing. (Baca Juga: Putusan SP3 Karhutla Polda Riau Dibacakan Hari Ini)

Selanjutnya, Hakim juga berpendapat bahwa gugatan Ferry terhadap Polda Riau juga sesuai dengan Perma di atas. Begitu juga dengan dasa gugatan yakni adalah untuk kepentingan umum, terutama bencana kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Riau.

Poin selanjutnya, Hakim turut menyebut objek gugatan dalam Praperadilan yang diajukan Ferry adalah pembiaran, dalam hal ini terbitnya SP3 oleh Polda Riau yang dianggap tidak sah.Hakim juga menjabarkan bahwa sebelum mengajukan gugatan, pemohon dalam hal ini Ferry wajib menyampaikan somasi atau notifikasi ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam jangka waktu 60 hari.

"Setelah hakim praperadilan mencermati seluruh bukti awal dan keterangan saksi pemohon, Hakim tidak menemukan adanya notifikasi atau somasi wajib disampaikan selama 60 hari kerja sebelum adanya gugatan," urai Hakim Sorta Ria. (Baca Juga: Dinilai Abai Prosedur Penyidikan Kasus Karhutla, Kapolda Riau: Kami Siap Salah)

Untuk itu, Hakim menyatakan bahwa pemohon tidak memenuhi persyaratan gugatan warga negara sesuai yang diatur oleh Perma 036/KMA/SK/II/2013 tentang pemberlakuan pedoman penanganan perkara lingkungan hidup. "Maka hakim praperadilan harus menyatakan bahwa praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujarnya.

Sehingga, Hakim Praperadilan tidak akan mengabulkan eksepsi lainnya yang diajukan Ferry bersama tim hukumnya meskipun hakim belum memeriksa pokok perkara peradilan. (Baca Juga: Panja Karhutla Endus Kejanggalan SP3 Perusahaan Pembakar Lahan)

Sementara itu, tim advokasi menyatakan kekecewaannya atas putusan hakim. "Pada dasarnya kami menghargai keputusan hakim. Namun kami tidak bisa menutup kekecewaan dengan putusan tersebut," kata Zulikfli, bagian dari tim advokasi melawan SP3 Polda Riau.

Zulkifli mengatakan saat ini tim Advokasi melawan SP3 untuk 15 Perusahaan Polda Riau yang mewakili seorang warga bernama Ferry Sapma dalam mengajukan gugatan tersebut belum memutuskan langkah selanjutnya.

Meski begitu, dia mengatakan tidak tertutup kemungkinan akan kembali melakukan upaya praperadilan. "Kita lihat nanti. Kita masih membahas dengan tim untuk langkah selanjutnya. Apakah kembali melakukan Prapid dengan bukti dari saksi yang pernah kita hadirkan atau seperti apa," ujarnya.

Tags:

Berita Terkait